MA Soal Sopir Nurhadi yang 'Menghilang': Silakan KPK Mencarinya

MA Soal Sopir Nurhadi yang 'Menghilang': Silakan KPK Mencarinya

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 14:59 WIB
Juru bicara MA hakim agung Suhadi (lamhot/detikcom)
Jakarta - Sampai dengan hari ini keberadaan Royani masih misterius. Sopir Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, itu belum diketahui keberadannya meski sudah dipanggil KPK dua kali. Terkait itu, MA mempersilakan KPK untuk mencarinya.

"Kalau menurut info yang saya terima kan katanya dicari KPK dan sampai sekarang belum ditemukan. Silakan KPK mencarinya," ujar jubir MA Suhadi dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).

Suhadi mengungkapkan pihaknya tidak dapat mencampuri upaya KPK dalam pencarian Royani. Sebab, lanjutnya, semua memiliki peran dan tupoksi masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MA menerima semua aparaturnya di kantor sesuai tupoksi masing-masing. Pagi hari jam 08.00 WIB sudah harus absensi sidik jari. Terlambat datang, pegawai tersebut dipotong renumerasinya. Kalau dia tidak masuk ada aturannya," lanjut dia.

Mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada Royani jika tidak hadir selama 30 hari berturut-turut, Suhadi menyerahkannya kepada keputusan pimpinan MA. Sebab, Rohani saat ini statusnya merupakan pengadilan negeri sipil (PNS) di lingkungan MA.

"Saya sendiri tidak mengecek masuk/tidak. Bagaimana penilaiannya nanti pimpinan MA yang memberi. Itu sudah ada pejabat yang menilai dan memberikan sanksi. Saya tidak tahu, kalau penjatuhan sanksi belum saya dengar info," kata Suhadi.

"Saya tidak menilai dia masuk/tidak. Sudah ada aturan yang mengatur," tegasnya.

Lantas apakah upaya MA dalam memberikan bantuan kepada KPK untuk mencari Royani?

"Saya sudah katakan di pers, MA welcome menerima aparatur hukum yang berwenang menjalankan tugasnya di MA. Ketika ruangan Andri digeledah, kami terbuka. Ruangan Nurhadi digeledah, kami terbuka karena mereka aparatur berwenang. Tapi kalau mencari orang yang hilang, MA tidak punya elemen untuk mencari orang yang disembunyikan atau menghilang," urai Suhadi.

"Kalau dia tidak masuk kantor maka kita tidak punya aparatur untuk cari orang yang tidak masuk kantor. Tapi kalau masuk kantor silakan penuhi panggilan," pungkasnya.

Roy--demikian biasa Royani disapa-- dijadikan sebagai saksi untuk tersangka Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Edy dibekuk KPK menerima suap pada awal bulan lalu. Roy telah dicegah bepergian ke luar negeri. (aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads