"Ketiga pelaku bernama Dedi (25), Hendra (25) dan Dedes (28). Mereka warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat," kata Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim dalam keterangannya, Rabu (25/5/2016).
Mulya menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan kulit dan tulang-tulang harimau Sumatera pada Selasa (24/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti selembar kulit harimau Sumatera berukuran besar yang sudah dikeringkan, sebuah plastik berisikan tulang-tulang harimau Sumatera dan dua unit sepeda motor, masing-masing dengan nomor polisi BK 5520 RN dan BK 6309 IT.
"Kulit dan tulang-tulang harimau Sumatera yang sudah dikeringkan ini dijual seharga Rp 42 juta," ujar Mulya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat. Pengembangan kasus ini tengah dilakukan polisi. (dra/dra)











































