2 Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Ditangkap KPK, MA: Kami Kecolongan Lagi

2 Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Ditangkap KPK, MA: Kami Kecolongan Lagi

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 14:51 WIB
2 Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Ditangkap KPK, MA: Kami Kecolongan Lagi
Janner Purba (dok.ma)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) merasa kecolongan atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 2 hakim dan 1 panitera di Pengadilan Tipikor Bengkulu beberapa waktu lalu. Ke depannya, MA akan melakukan evaluasi terhadap sistem pembinaan yang selama ini berlaku di lembaga peradilan.

"Memang kecolongan lagi. MA harus evaluasi sistem dan pengawasan yang selama ini berlaku. Pembinaan dan pengawasan yang berjenjang selama ini Ketua PN membina hakim dan aparatur pengadilan di lingkup yang bersangkutan," ujar jubir MA hakim agung Suhadi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).

Suhadi mengungkapkan, pengawasan terhadap hakim dan anggota lembaga peradilan tidak hanya dilakukan oleh Badan Pengawas MA. Meski demikian, Ketua PN juga memiliki peranan yang sama untuk mengawasi jajarannya di lingkungannya masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain ketua dan wakil ketua juga turut serta membina hakim dan aparatur di bawahnya. Sistem seperti itu mungkin akan ditinjau kembali mana yang mau diperbaiki," ujar Suhadi.

MA akan senantiasa memberi pembinaan melalui pendekatan ESQ. Dengan begitu diharapkan bisa mengubah mental para penegak hukum.

"Kami akan melakukan pembinaan terus menerus baik profesional maupun non profesi yang bersangkutan. Pendidikan ESQ yang menyangkut pembinaan rohani sudah dilaksanakan. Sistem yang ada dikaji lagi apakah yang sudah ada sekarang ini perlu disempurnakan," tambah Suhadi.

Suhadi juga mengatakan, selama ini kendala yang paling sering dihadapi adalah sulitnya men-tracking jejak kecurangan lantaran banyak dari yang berperkara memanfaatkan kecanggihan teknologi. Sehingga sulit bisa mencari bukti secara konkret.

"Tekno canggih sekarang kebanyakan enggak bisa diketahui orang lain. Lain halnya jika berkunjung ke rumah atau bertemu fisik. Tapi kalau dia menghubungi semakin sulit kita melacaknya. Kejadian seperti ini baru ketahuan ketika yang bersangkutan tertangkap dan KPK memperlihatkan dialog yang ada dalam alat komunikasi yang bersangkutan," urai dia.

Bicara soal gaji, menurut Suhadi saat ini bisa dikatakan gaji para hakim di lembaga peradilan sudah cukup tinggi. Akan tetapi, berapa pun angkanya tidak akan berarti apabila mental orang-orangnya lemah.

"Gaji hakim pun sudah ada perubahan. Dengan demikian saya kira bukan alasan, bukan alasan pokok. Berapapun gaji itu kalau ada maksud melanggar sumpah saya kira tetap kurang," cetus Suhadi.

Bagi penegak hukum yang melanggar aturan, Suhadi menyebut pihaknya akan memberi sanksi. Paling parah, sanksinya berupa pemecatan terhadap yang bersangkutan.

"Hakim itu sekarang PNS, ada peraturan. PP Nomor 53 tahun 2010 pengganti dari PP Nomor 80 tahun 1980 bisa dijatuhi hukuman ringan, sedang, berat dan pemecatan. Hakim terikat perilaku kode etik yang sudah disusun bersama KY. Hakim yang langgar juga diatur tata cara dan sanksinya," tutup Suhadi.

Berikut daftar orang yang terjaring OTT KPK pada Senin (23/5) kemarin:

1. Hakim tipikor Bengkulu, Janner Purba. Janner juga Ketua PN Kapahiang yang sedang dipromosikan menjadi Ketua PN Kisaran, Sumatera Utara.
2. Hakim Tipikor Bengkulu, Toton.
3. Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badarudin.
4. Terdakwa korupsi Edi Santoni.
5. Terdakwa korupsi Safri Safei. (aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads