Jakarta - KPK menetapkan 2 hakim dan 1 panitera di Pengadilan Tipikor Bengkulu sebagai tersangka dugaan suap. Bukti uang Rp 650 juta diyakini dalam rangka mempengaruhi hasil putusan kasus korupsi penyalahgunaan honor di RSUD M Yunus.
Terhadap putusan itu, Mahkamah Agung (MA) akan mengambil sikap berupa pemberhentian sementara.
"Terhadap yang bersangkutan, jika sudah ada ketetapan hukum dari KPK antara lain sebagai tersangka maka MA akan ambil tindakan tugas terhadap yang bersangkutan yaitu menghentikan sementara," ujar jubir MA Suhadi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim tipikor Pengadilan Tipikor Bengkulu yang juga Ketua PN Kepahiang, Janner Purba, hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton dan panitera pengganti PN Bengkulu Badarudin Bachsin beserta dua orang lainnya tertangkap tangan dalam OTT oleh KPK pada Senin (23/5) lalu. Dalam OTT yang dilakukan, penyidik menyita uang tunai sejumlah Rp 150 juta saat akan diberikan tersangka Safri Safei (SS) kepada Janner. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya uang sejumlah Rp 500 juta di laci milik Janner saat penyidik menggeledah rumah dinasnya.
Mengenai promosi menjadi Ketua PN Kisaran Kabupaten, Sumatera Utara yang baru saja diberikan kepada Janner, MA akan membatalkannya. Sebab, bila sudah menyandang status tersangka dari KPK maka MA sudah pasti memberhentikan sementara Janner dari jabatannya.
"Kalau dia jadi tersangka, MA akan memberhentikan sementara yang bersangkutan, maka promosi tersebut kemungkinan akan dibatalkan," terang Suhadi.
(aws/asp)