18 Bulan Bekerja, Satgas 115 Tenggelamkan 175 Kapal Pencuri Ikan

18 Bulan Bekerja, Satgas 115 Tenggelamkan 175 Kapal Pencuri Ikan

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 14:33 WIB
18 Bulan Bekerja, Satgas 115 Tenggelamkan 175 Kapal Pencuri Ikan
Foto: Istimewa/Puspen TNI
Jakarta - Selama 18 bulan bekerja, dari Oktober 2014 sampai dengan April 2016, Satgas Pemberantasan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing) telah menenggelamkan 175 kapal pencuri ikan. Jumlah itu akan terus bertambah jika para pencuri ikan tak jera masuk wilayah laut Indonesia.

Data tersebut diungkap dalam rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas pemberantasan illegal fishing, yang berlangsung selama tiga hari dari 22 Mei sampai dengan 24 Mei 2016 di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Rapat ini dipimpin Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Arie H Sembiring selaku Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Satgas Illegal Fishing.

Kapal yang telah ditenggelamkan Satgas Illegal Fishing, atau yang juga disebut Satgas 115 --karena lahir dari Perpres Nomor 115 Tahun 2015-- tersebar di berbagai lokasi. Berikut daftarnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Aceh sebanyak 5 Kapal Ikan Asing (KIA)
- Belawan 6 KIA dan 2 kapal ikan Indonesia (KII)
- Batam 6 KIA
- Pontianak 36 KIA dan 2 KII
- Tanjung Balai Asahan 1 KIA
- Ranai 22 KIA
- Tarempa 12 KIA
- Tarakan 20 KIA
- Tahuna 2 KIA dan 6 KII
- Bitung 25 KIA dan 4 KII
- Sorong 3 KIA
- Ambon 2 KIA
- Pangandaran 1 KIA

"Ke depan sistem pengawasan di laut serta penegakan hukum makin bersinergi melalui pendekatan multi-door sehingga diharapkan dapat memberikan sanksi yang seadil-adilnya dan memberikan efek jera," ujar Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Satgas Illegal Fishing dalam siaran pers dari Dispenal, Rabu (25/5/2016).

"Upaya-upaya yang telah dilakukan diharapkan akan menurunkan illegal fishing sampai pada suatu titik Indonesia zero illegal fishing, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bangsa melalui sumber daya laut khususnya perikanan," pungkasnya.

Selain data jumlah kapal yang telah ditenggelamkan, disampaikan juga upaya-upaya Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI, Direktorat (Polair) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dalam menangkap kapal pencuri ikan.

(tor/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads