Sulitnya Korban Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan Mendapat Perlindungan

Sulitnya Korban Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan Mendapat Perlindungan

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 13:55 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Jakarta - Ombudsman RI menggelar sharing diskusi bersama beberapa kementerian dan komisi nasional, guna membahas perlindungan korban kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Diskusi itu digelar di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016). Dengan tujuan untuk memperoleh informasi tentang hambatan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan.

"Penghormatan terhadap perempuan masih jauh. Terutama juga aparat kita, kepolisian misalnya atau negara2 lain, dimana penegakan hukum yangmasih diskrimimatif dan juga pelayanan publik, serta kemampuan memberi dan tampilannya," kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ninik menyampaikan laporan terkait tentang kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang banyak dilaporkan, bahkan beberapa kasus yang mencuat selama 2016.

LBH Apik menyampaikan salah satu pendapatnya bahwa selama ini klien mereka mengalami kesulitan untuk memproses visum maupun outopsi korban kekerasan seksual. Hambatan yang paling sering terjadi adalah dibebaninya biaya untuk melakukan visum.

"Visum sering menjadi persoalan ketika korban dibebani untuk mebayar visum bahkan saat korban sudah meninggal dan keluarga ingin Otopsi. Hambatan-hambatan ini yang dialami oleh korban-korban kekerasan seksual baik perempuan dan anak," kata anggota LBH Apik.

Menanggapi hal itu, Ombudsman RI menyarankan kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Polri dan Komnas Perlindunhan Perempuan dan Anak, untuk lebih memperhatikan pelayanan yang memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual anak serta perempuan.

(adf/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads