"Pada sidang besok (1 Juni) akan dilakukan penandatanganan berita acara pemeriksaan," kata Hakim Catur Prasetyo saat memimpin sidang PK Freddy Budiman, Rabu, (25/5/2016).
Sebelumnya penasihat hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengatakan bahwa kliennya memiliki peran yang sama dengan sejumlah saksi yang dalam sidang tingkat pertama di PN Jakarta Barat, antara lain Candra Halim, Abdul Syukur, dan Supriyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, Supriyadi divonis tujuh tahun penjara, sedangkan klien kami divonis mati," kata Untung dalam sidang.
Maka dia mengharapkan majelis hakim untuk meninjau kembali vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Barat kepada Freddy Budiman.
Saat diminta memberi tanggapan atas memori PK tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Anton Suhartono, Amril Abdi, dan M. Farudi Arbi meminta majelis hakim untuk menolak permohonan PK yang diajukan Freddy Budiman.
Penasihat hukum Freddy Budiman juga diminta untuk dapat menyusun tanggapan dan kesimpulan secara tertulis. Saat itu penasehat hukum Freddy meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan atau kesimpulan, namun JPU meminta waktu satu hari untuk penyampaian tanggapan.
"Kalau bisa, besok (Kamis) saja," kata JPU Anton Suhartono.
Namun Hakim tetap memutuskan agar pembacaan tanggapan penasihat hukum dan JPU serta penandatangan berita acara pemeriksaan tetap dilakukan pada tanggal 1 Juni 2016.
Sementara menurut. Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kabupaten Cilacap, Nolly Sudrajat mengatakan jika upaya hukum yang dilakukan Freddy Budiman tetap harus dihormati.
"Biarkan dia ajukan PK sampai ada tahapan dari MA, karena PN Cilacap hanya sidang membacakan, setelah itu dikirimkan ke Jakarta Barat, dan kemudian baru MA," kata Nolly menanggapi permintaan Penasehat Hukum Freddy Budiman yang terkesan mengulur waktu pelaksanaan sidang PK.
Menurut dia, Freddy Budiman sudah seharusnya dimasukkan dalam daftar eksekusi mati tahap III. Kemudian upaya pengajuan PK terhadap terpidana mati kasus narkoba juga harus diberikan batasan.
"Harusnya dia ikut eksekusi tahap III, kalau dibiarkan akan diikuti terpidana yang lain, harus ada batasan pengajuan pk, jangan sampai 2 kali 3 kali dan tidak ada kejelasan hukum, apalagi hanya menjadi dalih lepas dari eksekusi," ucapnya.
(arb/dra)











































