Badan Legislasi (Baleg) DPR mendengarkan pemaparan dari tenaga ahli soal materi RUU tersebut. Sebelumnya, sebanyak 70 anggota DPR sudah mengusulkan agar RUU PKS ini dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2016.
"Kekerasan seksual itu sudah sedemikian, bahkan dalam kacamata saya pelaku-pelakunya itu sudah biadab, sangat tidak manusiawi dan oleh karena itu harus direspon DPR bersama pemerintah untuk melakukan penguatan dengan penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur di RUU ini adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, pelacuran paksa, penyiksaan seksual, dan/atau perbudakan seksual. RUU juga dirancang untuk memberikan pidana pemberat apabila korban adalah anak atau orang dengan disabilitas.
Soal Perppu yang dipersiapkan pemerintah, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan pemerintah. Perlu ada penyesuaian apabila pemerintah jadi menerbitkan perppu.
"Kita juga akan konsultasi dengan pemerintah apakah pemerintah serius mau keluarkan perppu atau tidak. Nanti juga harus dilihat apakah perppu ini sedang mendesak, urgent atau tidak," ucap Firman.
Baleg tidak mempermasalahkan bila pemerintah tetap menggodok Perppu. Bila akhirnya diterbitkan, maka pembahasan perppu dan RUU akan diselaraskan. (imk/tor)











































