"Mencegah lebih baik dari pada penindakan. Sehingga tidak perlu ada tindakan terorisme," ujar Wakil Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Supiadin A Saputra.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi moderator Seminar Nasional RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2016). Salah satu yang menjadi pembicara dalam seminar ini adalah Pakar Politik dan Militer Salim Said.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Salim menilai perlu ada kriteria dalam pemahaman soal pelanggaran HAM itu sendiri. Menurutnya ini menjadi salah satu unsur yang perlu dibahas oleh pansus.
"Perlu dibicarakan. Jangan berhenti hanya di istilah yang keren (pelanggaran HAM). Ada konsekuensinya. Yang kita hadapi soal teror adalah proses soal konsep menjadi Indonesia belum selesai," ucapnya.
"Persoalan kita ini bukan persoalan agama (radikalisasi) tapi proses menjadi Indonesia. Untuk itu kita butuh pemerintah memberikan kesejahteraan dan keadilan," sambung Salim.
Ancaman teror dinilainya bisa tumbuh jika ada ketidakadilan dari pemerintah terhadap setiap warganya. Salim juga memberi contoh tindakan GAM dahulu juga berawal dari rasa ketidakadilan.
"Ancamannya bukan hanya soal PKI bangkit, orang banyak bilang begitu, ancamannya banyak. Jadi negara perlu menjamin warganya. Uni Soviet negara besar saja bubar," tutur pengajar Sesko TNI itu.
Sementara itu pengamat intelijen dan militer Ridlwan Habib menilai Indonesia masih memiliki kompleksitas keamanan. Segala ancaman seputar aksi teror masih terus terjadi.
"Perlu dicari center of gravity dari akar dari ancaman. Apakah dari ideologi, pimpinan kelompok, jejaring mereka? Kalau bisa kita temukan dan membuatnya 0 maka center of gravity jadi 0 dan idealnya terorisme di Indonesia tidak ada," ujar Ridlawan dalam kesempatan yang sama.
"Dalam revisi ini apakah ada mengatur untuk mematikan ideologi teror? Apakah naskah revisi ini hanya sekedar silakan punya ideologi apapun monggo, asal tidak melakukan serangan?" imbuh dia.
Untuk itu menurut Ridlwan pansus sebaiknya tidak hanya berhenti pada soal pencegahan dalam hal penyerangan. Ataupun penindakan ketika terjadi aksi terorisme.
"Yang menjadi bolong-bolong dalam pasal ini, tidak ada yang mematikan akar terorisme," tutup Ridlwan. (ear/tor)











































