Pesta Seks Remaja 13 Tahun di Makassar, Orangtua Diminta Serius Tanamkan Nilai Moral

Pesta Seks Remaja 13 Tahun di Makassar, Orangtua Diminta Serius Tanamkan Nilai Moral

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 11:54 WIB
Foto: istimewa/ MN Abdurrahman (pelaku pesta seks di Makassar)
Makassar - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Makassar menuntut pemilik hotel yang menjadi lokasi "pesta" seks siswa SMP yang terjadi Selasa dini hari kemarin (24/5), diberikan sanksi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah hal serupa terjadi.

"Pemilik dan pengelola hotel harus diberi sanksi tegas, sebab mereka mengizinkan anak-anak melakukan perbuatan terlarang di tempatnya. Anak-anak yang terlibat kasus ini tidak bersalah, mereka hanya dilibatkan dalam lingkaran permainan orang dewasa," ujar Kepala BP3A Makassar Tenri Andi Palallo dalam coffee morning Humas Pemkot Makassar, di Warkop Phoenam, jalan Ratulangi, Rabu (25/5).

Menurut Tenri, penyimpangan perilaku anak dalam kasus ini juga dinilai sebagai kegagalan lembaga pendidikan dan minimnya pengawasan dan pendidikan moral di lingkungan keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian ini penting bagi para orangtua agar serius menanamkan nilai-nilai moral dan contoh baik di hadapan anak-anaknya, rumah harus nyaman bagi anak, jangan mempertontonkan hal buruk ke anak," pungkas Tenri.

Tenri menambahkan, pihaknya akan menemui orangtua ketiga siswa SMP yang terlibat dalam pesta seks di hotel kelas melati di jalan Sehati, Makassar. Pihak BP3A juga menyiapkan Tim Psikolog untuk memberikan konseling pada ketiga anak tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam penggrebekan anggota Reskrim Polsek Mamajang, diamankan empat orang di dalam kamar hotel, yakni seorang pria dewasa, WY (20), bersama tiga anak di bawah umur yaitu RZ (15), IS (13) dan anak perempuan PU (13). Dalam penggerebekan ini, turut disita pakaian seragam SMP milik salah satu bocah tersebut.

(mna/dra)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads