JF yang masih berumur 13 tahun ini sempat buron selama 45 hari dan akhirnya menyerahkan diri setelah lama bersembunyi di kebun milik orang tuanya. Jf merupakan salah seorang pelaku yang ikut memperkosa dan membunuh gadis 14 tahun bersama 13 pelaku lainnya.
Pelaku JF dikenakan pasal 80 ayat 3, dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76.D undang undang npmor 35 tahun tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 10 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas telah kami terima dan akan diteliti selama tujuh hari oleh JPU," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2016).
Diketahui pelaku JF merupakan satu dari pelaku di bawah umur, sedangkan tujuh pelaku yang masih dibawah umur lainnya telah di vonis hukuman selama 10 tahun dan pelatihan selama enam bulan. Ketujuh terpidana tersebut telah dieksekusi ke lapas kelas 2 a Bentiring. Sedangkan lima pelaku dewasa saat ini masih dalam pemberkasan dan belum diserahkan ke pihak kejaksaan, dan satu pelaku lainnya masih buron. (dra/dra)











































