JF, Remaja 13 Tahun Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Bengkulu Diserahkan ke Jaksa

JF, Remaja 13 Tahun Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Bengkulu Diserahkan ke Jaksa

Hery Supandi, - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 11:11 WIB
Foto: Hery Supandi/bengkulu
Bengkulu - Kepolisian Rejang Lebong, Bengkulu menyerahkan berkas perkara atas nama JF salah seorang pelaku yang masih di bawah umur terkait pemerkosaan dan pembunuhan gadis 14 tahun. JF diketahui memiliku peran yang sama dengan tujuh pelaku lainnya yang telah di vonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Curup.

JF yang masih berumur 13 tahun ini sempat buron selama 45 hari dan akhirnya menyerahkan diri setelah lama bersembunyi di kebun milik orang tuanya. Jf merupakan salah seorang pelaku yang ikut memperkosa dan membunuh gadis 14 tahun bersama 13 pelaku lainnya.

Pelaku JF dikenakan pasal 80 ayat 3, dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76.D undang undang npmor 35 tahun tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 10 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Rejang Lebong, Eko Hening Wardono mengaku pihaknya telah menerima berkas perkara atas nama JF dari pihak kepolisian.

"Berkas telah kami terima dan akan diteliti selama tujuh hari oleh JPU," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2016).

Diketahui pelaku JF merupakan satu dari pelaku di bawah umur, sedangkan tujuh pelaku yang masih dibawah umur lainnya telah di vonis hukuman selama 10 tahun dan pelatihan selama enam bulan. Ketujuh terpidana tersebut telah dieksekusi ke lapas kelas 2 a Bentiring. Sedangkan lima pelaku dewasa saat ini masih dalam pemberkasan dan belum diserahkan ke pihak kejaksaan, dan satu pelaku lainnya masih buron. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads