"Harus ada langkah radikal. Mungkin perlu ada perppu untuk menyelesaikan masalah ini seketika. Tentu perppu bisa dipotong di DPR atau perppu dibuat di akhir masa sidang (DPR)," kata Mahfud dalam diskusi 'Mahkamah Agung dan Mafia Peradilan' di MMD Initiative, Jalan Dempo No 3 Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2016).
"Mari mencari solusi. Negara terancam oleh persoalan hukum. Kalau hukum bisa dibeli, pengadilan dibeli oleh cukong, habis semua," sambung Mahfud yang tidak bisa menyembunyikan kekhawatirannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kalau dilanjutkan, ngeri. Siapa pun jadi tidak aman. Negara bisa hancur kalau terus begini," cetus Mahfud.
Hadir dalam acara tersebut hakim agung Salman Luthan, pakar pidana UGM Eddy OS Hiariej dan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki. Menurut Mahfud, di tengah kekalutan hukum itu, masih ada sedikit harapan yaitu masih ada sebagian hakim yang bersih dan berintegritas.
"Memang tidak semua hakim jelek, paling tidak Salman Luthan tidak pernah terlibat kasus sampai saat ini. Maka kita undang," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Salman merupakan hakim agung dari jalur nonkarier yang juga dosen UII, Yogyakarta. Kasus-kasus yang menarik yang ditanganinya seperti menghukum mati ratu narkoba Ola dan merampas harta terdakwa korupsi Bahalwan sebesar Rp 337 miliar. (asp/nrl)











































