2 Hakim Tipikor Bengkulu yang Dibekuk KPK Pernah Vonis Bebas Eks Bupati

2 Hakim Tipikor Bengkulu yang Dibekuk KPK Pernah Vonis Bebas Eks Bupati

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 09:37 WIB
2 Hakim Tipikor Bengkulu yang Dibekuk KPK Pernah Vonis Bebas Eks Bupati
Janner Purba usai menjalani pemeriksaan di KPK (Rina/detikcom)
Jakarta - Dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Totok dibekuk KPK karena dugaan dagang putusan atas vonis yang akan diketoknya. Bagaimana rekam jejak keduanya?

Sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/5/2016), Janner yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kapahiang itu juga pernah satu majelis dengan Totok dan Siti Insirah saat mengadili mantan Bupati Seluma, Murman Effendi.

Kala itu Murman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Seluma pada 2007. Jaksa lalu menuntut Murman selama 7 tahun penjara. Tapi oleh trio Janner-Totok-Siti, Murman divonis bebas 12 Agustus 2015.

Baca: Murman Effendi Dihukum 2 Tahun Penjara karena Suap Anggota DPRD Seluma

Murman sendiri sebelumnya telah dihukum 2 tahun penjara di kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 21 Februari 2012. Murman terbukti menyuap para 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 untuk memuluskan disahkannya Raperda.
Kini trio Janner-Totok-Siti kembali satu majelis mengadili dua terdakwa korupsi kasus rumah sakit di Bengkulu yaitu Edi Santoni dan Safri Safei. Sehari sebelum pembacaan putusan atau pada Senin (23/5) kemarin, KPK mencokok Janner dan Totok dengan bukti Rp 650 juta. Diduga kuat uang itu untuk mempengaruhi putusan yang akan dibacakan keesokan harinya.

Ikut diamankan pula Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badarudin, Edi Santoni dan Safri Safei.

"Untuk keperluan mempengaruhi putusan. Karena ini akan disidangkan seharusnya hari ini," kata Plh Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti, Selasa (24/5) kemarin. (asp/bpn)


Berita Terkait