Sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/5/2016), Janner yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kapahiang itu juga pernah satu majelis dengan Totok dan Siti Insirah saat mengadili mantan Bupati Seluma, Murman Effendi.
Kala itu Murman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Seluma pada 2007. Jaksa lalu menuntut Murman selama 7 tahun penjara. Tapi oleh trio Janner-Totok-Siti, Murman divonis bebas 12 Agustus 2015.
Baca: Murman Effendi Dihukum 2 Tahun Penjara karena Suap Anggota DPRD Seluma
Murman sendiri sebelumnya telah dihukum 2 tahun penjara di kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 21 Februari 2012. Murman terbukti menyuap para 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 untuk memuluskan disahkannya Raperda.
![]() |
Ikut diamankan pula Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badarudin, Edi Santoni dan Safri Safei.
"Untuk keperluan mempengaruhi putusan. Karena ini akan disidangkan seharusnya hari ini," kata Plh Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti, Selasa (24/5) kemarin. (asp/bpn)












































