Komnas Perempuan: Ada 6.499 Laporan Kasus Kekerasan Seksual Tahun 2015

Komnas Perempuan: Ada 6.499 Laporan Kasus Kekerasan Seksual Tahun 2015

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 09:23 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Jakarta - Kasus kekerasan seksual kian marak terjadi. Laporan Komnas Perempuan pada tahun 2015 lalu ada sekitar 6.499 kasus kekerasan seksual.

"Biasanya kita rilis data tahunan, pada bulan Maret kemarin kita menemukan kekerasan seksual di lingkungan keluarga, personal (pacaran) ada sekitar 3.325 kasus dan di lingkungan komunitas sekitar 3.174 kasus, totalnya ada 6.499," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana ketika dihubungi, Selasa (24/5/2016).

Jumlah tersebut tidak berbeda dengan data tahun 2014 lalu di mana tahun 2015, kekerasan seksual meningkat dari urutan ketiga ke urutan kedua sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Bentuk kekerasan seksual tertinggi adalah perkosaan 72 persen atau 2.399 kasus, pencabulan 18 persen atau 601 kasus, dan pelecehan seksual 5 persen atau 166 kasus yang dialami di lingkungan keluarga dan personal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data yang baru dirilis bulan Maret tahun 2016 ini, kekerasan seksual terjadi di dalam lingkup keluarga, hubungan personal (pacaran), dan di lingkup komunitas atau orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah atau pun orang yang tidak dikenal. Di lingkungan komunitas, ada 1.657 kasus perkosaan, 1.064 kasus pencabulan, 268 kasus pelecehan seksual, 130 kasus kekerasan seksual, 49 kasus melarikan anak perempuan, dan 6 kasus percobaan perkosaan.

Azriana menyebut, dari 6.499 kasus tersebut, yang termasuk dalam kategori kekerasan seksual adalah kasus kekerasan seksual, perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan sterilisasi, perkawinan paksa, perbudakan paksa. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan aturan hukum yang telah ada.

"Penegakan hukum sebaiknya ditingkatkan, harus ada upaya yang serius untuk penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual. Bukan cuma penegakan hukum aja, harusnya ada upaya mendidik orang-orang untuk menghargai perempuan, mendidik anak-anak. Harus ada proses hukum yang melindungi korban kekerasan seksual, harus ada upaya penanganan yang serius," ujar Azriana. (bag/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads