Ketua Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Maria Advianti mengatakan, posisi anak di bawah umur dalam kasus ini adalah korban. Mereka kemungkinan hanya terkena bujuk rayu orang dewasa hingga mau diajak ke hotel dan melakukan tindakan tak senonoh.
"Karena ada orang dewasa yang terlibat dalam peristiwa ini, dapat diduga ada bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku dewasa agar ketiga anak tersebut mengikuti kemauannya menuju hotel," kata Maria dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (24/5/2016) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat orang yang diamankan yakni WY (20), pria RZ (15), IS (13), dan PU (13). Keempatnya diamankan Polsek Mamajang, Makassar, pada Selasa (24/5) dini hari.
Maria menjelaskan, orang dewasa yang diamankan bisa dijerat dengan Pasal 76 huruf e UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di mana pasal tersebut berbunyi 'Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul'.
"Ada 2 hal, dalam kasus di atas ada pelaku dewasa, jelas itu tindak pidana. Sehingga perlakuan yang paling tepat untuk ketiga anak tersebut adalah rehabilitasi," tutur Maria.
Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Seks Siswa SMP di Makassar
(rna/bpn)











































