Janner keluar gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016) pukul 03.10 WIB. Ia memilih tak menjawab pertanyaan wartawan dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Sebelumnya, tersangka Edi Santoi, Syafri Safei, seorang panitera bernama Badarudin, dan seorang hakim ad hoc tipikor bernama Toton telah terlebih dahulu selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 01.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga uang Rp 650 tersebut agar Edi dan Syafri divonis bebas. Namun, belum sampai palu hakim diketok untuk memvonis keduanya, KPK terlebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan. (rna/bag)










































