"Kasus ini bukan delik aduan sehingga tidak bisa dicabut dan dihentikan begitu saja. Ada prosedurnya. Kami terus melakukan pemeriksaan saksi, sudah ada tiga saksi yang diperiksa. Pelaku belum diperiksa karena masih anak-anak yang perlu mendapat perlakuan khusus dengan pendampingan dari dokter kejiwaan anak dan psikolog." kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio, Selasa (24/5/2016).
Hari ini orangtua bocah V dan pihak MI Muhammadiyah Ngombakan telah mencapai kata sepakat menutup kasus tersebut. Seluruh kerusakan ditanggung oleh Muhammadiyah. Surat-surat keputusan bersama hasil mediasi itu selanjutnya diserahkan kepada Polres Sukoharjo dengan harapan agar kasus bocah V bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam restorative justice, kata dia, akan melibatkan banyak masyarakat, mediator, aparat penegak hukum yang berwenang, untuk merumuskan sanksi paling tepat bagi pelaku.
Sementara itu orangtua pelaku, Mulyadi, mengaku bersalah karena merasa teledor mengawasi anaknya. Selanjutnya dia menyerahkan kasus hukum yang menimpa anaknya kepada polisi dan Muhammadiyah yang telah berjanji akan memberikan pendampingan hukum dan pendampingan psikologis kepada V.
Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sukoharjo, Eko Pujiatmoko, menegaskan Muhammadiyah memberikan pendampingan psikologis kepada bocah V dan Siswa MIM Ngombakan atas adanya beban traumatik. Sedangkan Bidang Hukum PDPM Sukoharjo akan memberikan pendampingan hukum baik kepada sekolah dan bocah V beserta keluarganya. (mbr/dra)










































