Kuasa Hukum La Nyalla Terus Kritik akan Keluarnya Sprindik Baru

Kuasa Hukum La Nyalla Terus Kritik akan Keluarnya Sprindik Baru

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Selasa, 24 Mei 2016 20:44 WIB
Kuasa Hukum La Nyalla Terus Kritik akan Keluarnya Sprindik Baru
Suasana sidang praperadilan La Nyalla (Foto: Rois Jajeli/detikcom)
Surabaya - Kuasa hukum La Nyalla Mattaliti terus mengkritisi rencana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang hendak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Urusan sprindik yang memunculkan praperadilan tersebut seharusnya disudahi saja.

"Ibarat pertandingan, ini pertandingan yang tidak enak ditonton," ujar salah satu kuasa hukum La Nyalla Amir Burhanudin kepada wartawan saat jumpa pers di Surabaya, Selasa (24/5/2016).

Pertandingan yang tak enak ditonton itu, kata Amir, akan terus berlanjut jika sprindik baru dikeluarkan. Dengan sprindik baru, maka pihak La Nyalla pasti akan melakukan praperadilan. Hasilnya kemungkinan besar sudah bisa dipastikan pemenangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum yang lain Mustofa Abidin mengatakan bahwa kasus ini semakin lama semakin meruncing, terutama pada pokok materinya. Jika sudah meruncing, maka bisa menusuk siapapun.

"Bila keluar sprindik baru, maka pengadilan semakin tidak bermutu. Harusnya (praperadilan) yang kemarin jadi putusan yang terakhir," ujar Mustofa.

Mustofa mengatakan, dengan dikabulkannya praperadilan La Nyalla, seharusnya Kejati Jatim sadar bahwa apa yang dilakukannya adalah sia-sia. Kejati Jatim seharusnya melakukan langkah hukum yang lain salah satunya adalah Peninjauan Kembali (PK).

Mustofa menilai respect terhadap Kejati Jatim juga berkurang karena dinilai abai terhadap perintah pengadilan. Hakim Mangapul Girsang dalam putusannya sudah memerintahkan agar kejaksaan tidak mengeluarkan sprindik baru lagi.

"Tetapi Kejati Jatim abai dan tak menghiraukan sama sekali dan tetap akan mengeluarkan sprindik baru," kata Mustofa.

Sebenarnya, Mustofa menambahkan, ada langkah hukum lain untuk menggugat Kejati Jatim atas kengeyelannya terus mengeluarkan sprindik baru. Salah satunya adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun gugatan tersebut kurang efektif karena pasti akan berlangsung lama sehingga menghabiskan waktu dan energi.

"Yang efektif ya praperadilan karena dalam 7 hari sudah harus ada keputusannya. Kami memilih yang efektif," tandas Mustofa.

(iwd/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads