Hakim Tipikor Diciduk, KPK: Harus Ada Perbaikan di Pengadilan

Hakim Tipikor Diciduk, KPK: Harus Ada Perbaikan di Pengadilan

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 24 Mei 2016 19:03 WIB
Hakim Tipikor Diciduk, KPK: Harus Ada Perbaikan di Pengadilan
Foto: Rini Friastuti/detikcom
Jakarta - Dua hakim diciduk KPK terkait suap. Keduanya yakni Kepala PN Kepahiang Bengkulu Janner Purba dan hakim ad hoc Toton. Kedua hakim ini menerima suap total Rp 650 juta terkait putusan perkara kasus dugaan korupsi RSUD M Yunus.

Lalu apa saran KPK untuk lembaga peradilan?

"Kami sebetulnya menyayangkan pola ini berulang karena bukan kali ini saja, bahkan ada hakim Tipikor yang terjerat. Jadi ini merupakan sinyal di tingkat pengadilan harus ada perbaikan," jelas Plh Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti, Selasa (24/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yuyuk, KPK akan membuka dialog dengan Mahkamah Agung mencegah kembali terulang peristiwa ini.

"Tapi melihat eskalasi penanganan kasus KPK terutama di pengadilan. Kami akan membuka dialog mengenai hal itu," tutur dia. (rii/dra)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads