GAM Bebaskan 2 Sandera Kru Kapal Tri Samudra

GAM Bebaskan 2 Sandera Kru Kapal Tri Samudra

- detikNews
Minggu, 20 Mar 2005 15:16 WIB
Pekanbaru - Perompak yang diduga GAM (Gerakan Aceh Merdeka) akhirnya membebaskan dua kru kapal Tri Samudra yang disandera sejak 14 Maret lalu. Pembebasan itu dilakukan setelah PT Humpuss membayar Rp 600 juta kepada penyandera. Komandan Pangkalan Angkalan Laut Dumai Letkol (Laut) Nora Leliana meyatakan pembebasan terhadap dua sandera itu dilakukan pada Sabtu (19/3/2005) malam. "Saya sudah mendapatkan info dari perusahaan Humpuss, bahwa sudah terjadi negosiasi Rp 600 juta," kata Nora saat dihubungi detikcom, Minggu (20/3/2005). Dengan pembayaran Rp 600 juta sebagai tebusan itulah, GAM akhirnya membebaskan dua kru kapal Tri Samudra, Made Marjuned (40/nakhoda kapal) dan Andi Sulaiman (32/kepala mesin kapal). Sebelumnya, GAM meminta tebusan kepada PT Humpuss, selaku pemilik kapal, Rp 2 miliar. Meski begitu, Nora mengaku, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui secara jelas, di mana lokasi pembebasan dua sandera tersebut. "Kita masih terus memantau perkembangannya. Tapi, yang jelas sudah dibebaskan," ungkapnya. Sementara itu, saat ini kapal Tri Samudra bersama 12 ABKnya di bawah pengawasan Lanal Dumai. Kapal ini disandarkan di Sei Pak Ning. Kapal Tri Samudra dibajak tanggal 14 Maret 2005 pukul 17.00 WIB di perairan pulau Berhala, kawasan Sumatera Utara. Saat itu, perompak yang diduga anggota GAM itu menggunakan kapal nelayan berjumlah 30 orang yang dilengkapi senjata AK 47, M 16, dan GLM. Mereka sempat menghujani peluru ke arah lambung kapal. Sejak itulah, Made Marjuned (40) dan Andi Sulaiman dipaksa keluar dan disandera GAM. Dua sandera ini kemudian dibawa ke perairan Tanjung Tiram, Kabupaten Asahan, Sumut. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads