Kakorlantas: Kartu Asuransi dalam Pembuatan SIM Tidak Wajib Diikuti

Kakorlantas: Kartu Asuransi dalam Pembuatan SIM Tidak Wajib Diikuti

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Selasa, 24 Mei 2016 17:57 WIB
Kartu asuransi saat bikin SIM./ Foto: Aditya Fajar Indrawan/detikcom
Jakarta - Ombudsman RI melaporkan temuan-temuan bentuk pelanggaran dalam proses pembuatan SIM. Salah satunya Kartu Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) yang kepesertaannya wajib bagi pemohon SIM.

Ombudsman menyebut keikutsertaan pemohon SIM dalam kartu asuransi sebagai bentuk maladministrasi. Menanggapi hal itu Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Agung Maryoto menyebut asuransi itu bukan bagian dari mekanisme pembuatan SIM.

"Kartu Asuransi dari bhayangkara bukan mekanisme SIM jadi tidak ada kewajibannya. Makanya kalau saya mengurus sim tidak membayar asuransi jadi tidak ada urusannya itu," Ujar Agung menanggapi bukti temuan itu di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agung, pemohon SIM tidak wajib mengikuti asuransi itu. Sehingga keikutsertaan pemohon SIM dalam kartu asuransi itu hanya pilihan, bukan wajib.

"Jadi itu tidak wajib, kalau itu wajib kan harus, tapi itu tidak wajib, membayarkan asuransikan untuk kepentingan sendiri supaya kalau terjadi kecelakaan atau apa ada premi yang bisa digunakan. Tapi kalau tidak ngurus itu ya tidak masalah," jelas Agung.

Ombudsman menyebut Kartu Peserta Asuransi Bhakti Bhayangkara, merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang diberikan kepada pemohon SIM baik membuat baru atau perpanjangan. Sehingga tidak wajib bagi pemohon SIM untuk jadi peserta asuransi. (adf/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads