Ombudsman menyebut keikutsertaan pemohon SIM dalam kartu asuransi sebagai bentuk maladministrasi. Menanggapi hal itu Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Agung Maryoto menyebut asuransi itu bukan bagian dari mekanisme pembuatan SIM.
"Kartu Asuransi dari bhayangkara bukan mekanisme SIM jadi tidak ada kewajibannya. Makanya kalau saya mengurus sim tidak membayar asuransi jadi tidak ada urusannya itu," Ujar Agung menanggapi bukti temuan itu di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu tidak wajib, kalau itu wajib kan harus, tapi itu tidak wajib, membayarkan asuransikan untuk kepentingan sendiri supaya kalau terjadi kecelakaan atau apa ada premi yang bisa digunakan. Tapi kalau tidak ngurus itu ya tidak masalah," jelas Agung.
Ombudsman menyebut Kartu Peserta Asuransi Bhakti Bhayangkara, merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang diberikan kepada pemohon SIM baik membuat baru atau perpanjangan. Sehingga tidak wajib bagi pemohon SIM untuk jadi peserta asuransi. (adf/rvk)