Apa yang dilakukan Kejagung ditanggapi Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dia membela La Nyalla, dan meminta agar Sprindik tak dikeluarkan
"Siapa yang mau menghormati pengadilan kalau kejaksaan sendiri tak menghormati. 3 kali keluarkan sprindik ini kan dagelan, kejaksaan lakukan dagelan, harusnya dibebaskan saja sesuai dengan apa yang menjadi ketetapan pengadilan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (24/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai hukum tidak ada kepastian, masa sampai 3 kali? Ini saya kira presiden juga harus menegur. Jangan sampai ini dilakukan pembiaran apa yang dilakukan kejaksaan ini. Saya kira ini sudah betul-betul menginjak hukum," papar Fadli.
"Seorang La Nyalla bahkan harus dicabut paspornya, PKI saja enggak dicabut paspornya. Cabut paspor ini sudah melakukan pelanggaran HAM, masa seorang tersangka bukan terdakwa dicabut paspornya. Ini pelanggaran berat yang dilakukan Kemenkumham dan Kejaksaan Agung yang membuat hukum jadi dagelan. Dua kali kalah praperadilan kemudian keluarkan sprindik lagi," imbuhnya.
La Nyalla Matalitti, memperpanjang kemenangannya di Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk kedua kalinya, ia mengalahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang praperadilan.
Untuk ketiga kalinya, Kejati Jatim kalah dalam sidang praperadilan yang menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka. Dalam sidang terahir, hakim mengabulkan gugatan tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 sesuai sprindik penetapan tersangka nomor 397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 dan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai sprindik nomor 447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016. Hakim menilai kedua sprindik tersebut tidak sah dan cacat hukum. (dra/dra)











































