"Sedang kita lakukan pembenahan, salah satunya dengan menghilangkan calo seperti sistem first in dan first out. Sehingga nantinya kantor Satpas tidak bisa dimasuki sejumlah orang umum, jadi hanya orang-orang yang mengurus SIM saja yang bisa masuk," kata Agung di Gedung Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Agung juga menambahkan, pihaknya juga tengah memperbaiki IT yang berkaitan dengan pengurusan SIM khususnya SIM online yang akan memudahkan masyarakat untuk mengurus SIM. Namun ia meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif bila mengatahui atau mengalami praktik-praktik percaloan maupun pungli dalam proses pembuatan SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menegaskan, bila terbukti ada oknum kepolisian yang memberikan jasa pelayanan SIM dan meminta uang untuk mempermudah prosesnya akan segera ditindak.
"Laporkan secara resmi, misalnya brigadir Agung ada buktinya terekam, catat dan laporkan itu ke kami. Sanksinya, kalau pidana kita pidanakan, tapi kalau memang administrasi dari Polri mungkin bisa di mutasi," pungkas Agung.
(adf/rvk)