"Berapa banyak jumlah minimun dukungan yang harus diserahkan, itu berdasarkan DPT (Daftar Pemilih Tetap)," ucap Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai pertemuan di Kantor Staf Kepresidenan, Komplek Istana, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
"Peraturan kita di UU (Pilkada yang belum direvisi) berdasarkan jumlah penduduk. Tetapi ada putusan MK, berarti kami ikuti putusan MK. Karena UU belum diubah, maka putusan MK bisa jadi panduan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadar mengatakan, keputusan KPU itu belum dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan, karena KPU tetap menunggu revisi UU Pilkada. KPU baru umumkan syarat itu dalam Surat Edaran (SE) kepada seluruh KPU di daerah.
"Jadi sekarang hanya melihat DPT pemilu terakhir. Nah kalau di UU (Pilkada sebelumnya), kalau jumlah penduduk untuk pilgub sampai 2 juta, maka 10 persen. Setelah ada putusan MK, bukan jumlah penduduk (acuannya), tapi DPT-nya," terang Hadar.
Meski sudah diumumkan melalui Surat Edaran, Hadar menyebut KPU tetap berharap revisi UU Pilkada bisa segera dirampungkan oleh DPR. Apalagi kalau ternyata dalam RUU Pilkada nanti syarat calon independen itu diubah lagi.
"Bayangkan kalau kemudian ada perubahan dan itu mepet saat dikumpulkan, ya kan merepotkan mereka," kata Hadar. (miq/hri)











































