Bermodal Mobil Majikan, Komplotan ini Gasak Rumah Kosong

Bermodal Mobil Majikan, Komplotan ini Gasak Rumah Kosong

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 24 Mei 2016 16:37 WIB
Bermodal Mobil Majikan, Komplotan ini Gasak Rumah Kosong
Curanmor di Semarang/ Foto: Angling/detikcom
Semarang - Bermodalkan mobil milik majikannya, seorang sopir di Semarang melakukan pencurian di rumah mantan majikannya dulu. Ada dua pelaku yang dibekuk anggota Polsek Tembalang Semarang karena menggasak berbagai barang termasuk motor dan brankas, bahkan mobil dinas.

Pelaku yang ditangkap adalah Agus Amanjaya (32) warga Jalan Rumpun Diponegoro, Banyumanik Semarang dan Wijanarko alias Wiwik (35) warga Jalan Karangrejo II, Banyumanik Semarang. Satu anggota komplotan tersebut masih diburu petugas namun sudah diketahui identitasnya.

Komplotan itu sudah melakukan pencurian di rumah kosong beberapa kali dan aksi terakhir dilakukan di rumah mantan majikan pelaku Agus di Perumahan Tembalang Pesona Asri tanggal 7 Mei lalu ketika penghuninya pergi. Pelaku datang dengan mobil Peugeot abu-abu bernopol AB 1607 Y. Mobil tersebut ternyata milik majikan Agus yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka sudah mempersiapkan alat-alat seperti gunting besar, pemotong gembok, dan alat congkel untuk pintu rumah," kata Kapolsek Tembalang, Kompol Ibnu Bagus Santoso saat gelar kasus, Selasa (24/5/2016).

Pelaku Agus sudah sangat akrab dengan rumah korban karena pernah bekerja dengan pemiliknya. Maka dengan lihai dia menggasak telepon seluler, laptop, dua motor, hingga brankas berisi uang dan dokumen-dokumen penting.

"Itu rumah mantan majikannya, jadi pelaku dengan mudah masuk karena tahu seluk beluknya. termasuk kondisi ketika rumah sedang kosong," jelas Kapolsek.

Komplotan itu langsung kabur ke arah Bandungan, Kabupaten Semarang dan membagi tiga hasil kejahatannya kemudian membuang brankas tersebut. Kepolisian yang menerima laporan kejahatan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku di Slawi, Kabupaten Tegal.

Dari pengembangan yang dilakukan polisi,ternyata komplotan ini juga pernah mencuri mobil dinas milik Bina Marga. keterangan pun terus digali untuk pengembangan dan anggota Polsek tembalang juga masih memburu satu pelaku lainnya.

"Dari pengembangan yang dilakukan ternyata mereka pernah mencuri mobil plat merah. Mobilnya sudah kami amankan," tandas Ibnu.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku Agus mengakui melakukan pencurian hanya karena ingin berfoya-foya, bukan karena masalah ekonomi.

"Uangnya dipakai buat senang-senang," ujar Agus singkat. (alg/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads