Ombudsman: Di Jayapura Mengurus SIM Bisa Mencapai Rp 1,2 Juta

Ombudsman: Di Jayapura Mengurus SIM Bisa Mencapai Rp 1,2 Juta

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Selasa, 24 Mei 2016 16:36 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ombudsman RI menyebut banyak praktik maladministrasi dalam pelayanan pembuatan SIM. Salah satu yang paling mengagetkan tarif mengurus SIM yang berkisar Rp 400 ribu sampai Rp 1,2 juta.

Hasil itu dipaparkan oleh Ombudsman dari hasil investigasi dan survei kepada pengguna layanan pembuatan SIM. Dari hasil temuan itu tak sedikit oknum petugas yang meminta bayaran atau pungutan liar di luar dari standar prosedur pelayanan.

"Kami terima laporan terkait Satpas SIM. Kami dengar ada praktik pungli dan percaloan. Untuk itu, kami lanjutkan dengan investigasi seperti ini. Di Polres Jayapura misalnya, petugas meminta uang di luar biaya seharusnya Rp 120 ribu untuk mengurus SIM A baru menjadi Rp 140 ribu," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala di kantor Ombudsman, Jl Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada lagi dari hasil wawancara tim mysteri shopping untuk pembuatan layanan SIM B1 seharusnya Rp 350 ribu, bisa mencapai Rp 1,2 juta jadi ada biaya yang tidak seharusnya dikeluarkan oleh pengguna layanan," sambung Adrianus.

Temuan serupa juga terjadi di enam Satpas Polres di luar Polda Metro Jaya yang diinvestigasi Ombudsman. Enam Polres tersebut antara lain Polres Mataram, Polresta Manado, Polres Ambon, Polresta Kupang, Polresta Palangkaraya dan Polresta Padang.

"Masing-masing Satpas SIM di Polresta tersebut banyak pungutan liar oleh oknum petugas dengan tarif beragam mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto yang menerima laporan investigasi dari Ombudsman menyebut sedang dilakukannya pembenahan dalam proses pelayanan SIM.

"Sedang kita lakukan pembenahan, salah satunya dengan menghilangkan calo seperti sistem first in dan first out sehingga pemohon SIM baik pembuatan maupun perpanjangan SIM tidak harua bersentuhan dengan calo," ujar Kakorlantas Agung Budi Maryoto.

(adf/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads