Hasil itu dipaparkan oleh Ombudsman dari hasil investigasi dan survei kepada pengguna layanan pembuatan SIM. Dari hasil temuan itu tak sedikit oknum petugas yang meminta bayaran atau pungutan liar di luar dari standar prosedur pelayanan.
"Kami terima laporan terkait Satpas SIM. Kami dengar ada praktik pungli dan percaloan. Untuk itu, kami lanjutkan dengan investigasi seperti ini. Di Polres Jayapura misalnya, petugas meminta uang di luar biaya seharusnya Rp 120 ribu untuk mengurus SIM A baru menjadi Rp 140 ribu," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala di kantor Ombudsman, Jl Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan serupa juga terjadi di enam Satpas Polres di luar Polda Metro Jaya yang diinvestigasi Ombudsman. Enam Polres tersebut antara lain Polres Mataram, Polresta Manado, Polres Ambon, Polresta Kupang, Polresta Palangkaraya dan Polresta Padang.
"Masing-masing Satpas SIM di Polresta tersebut banyak pungutan liar oleh oknum petugas dengan tarif beragam mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto yang menerima laporan investigasi dari Ombudsman menyebut sedang dilakukannya pembenahan dalam proses pelayanan SIM.
"Sedang kita lakukan pembenahan, salah satunya dengan menghilangkan calo seperti sistem first in dan first out sehingga pemohon SIM baik pembuatan maupun perpanjangan SIM tidak harua bersentuhan dengan calo," ujar Kakorlantas Agung Budi Maryoto.
(adf/aan)