Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima informasi adanya ayam tiren yang dijual kepada masyarakat.
"Kemudian kita telusuri informasi tersebut dan pada tanggal 11 Mei lalu kita amankan ayam beku ini bersama 5 tersangka," ujar Adi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti |
Kelima tersangka yakni SA (pengepul sekaligus pemilik gudang), WL, ED, UG dan SR yang bertindak sebagai penjual. Adi mengungkap, penjual tersebut merupakan mantan karyawan di sebuah perusahaan PT CA yang bergerak sebagai distributor ayam kemasan beku di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang.
"Setelah dilihat ada labelnya tapi tidak ada tanggak kedaluwarsanya. Ayam ini produk PT CH ternyata ayam ini sudah kedaluwarsa dan ternyata sudah dicuri oleh keempat pelaku tadi," jelas Adi.
Empat tersangka pencuri melakukan aksinya selama 3 tahun. Mereka membuka mur pintu dan mematikan CCTV di PT CA agar aksinya tidak diketahui.
"Kenapa bisa detil, karena mereka mantan karyawan di situ," imbuhnya.
Ayam-ayam hasil curian tersebut kemudian dijual para pelaku kepada penadah SA dengan harga Rp 18 ribu per bungkus. Sementara tersangka SA menjual kembali ke pasaran dengan harga Rp 22 ribu per bungkus.
"Pembelinya itu ada dari warteg, kemudian penjual ayam fried chicken," imbuh Adi.
Sementara para pelaku pencurian mengaku, selama bekerja di PT CA mereka bisa mengangkut 8 troli per hari dari gudang perusahaan tersebut. Atas perbuatannya itu, tersangka SA dijerat dengan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tengang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
Sedangkan 4 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mei/rvk)












































Barang bukti