"Tanggal 18 Mei kemarin pukul 17.00 WIB kita tangkap pengedarnya. Bekerja sama dengan tim khusus IT Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berdasar informasi masyarakat di Jalan Raya Ciberes Patok Besi, Subang sering dijadikan jual beli narkoba," ujar Dittipid Narkoba Mabes Polri Kombes Eko Daniyanto kepada wartawan di kantornya, MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2016).
![]() |
Operasi gabungan yang dipimpin AKBP Kris Subandiro melakukan penyelidikan dan menemukan tronton yang dicurigai. Lalu keesokan harinya di lokasi yang sama dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pengembangan berlanjut, lalu pada tanggal (20/5) dilakukan penangkapan terhadap 3 orang lagi. Akhirnya polisi mendapat kepastian sisa ganja tersebut sebesar 1 Ton.
"Hasil interogasi pertama mendapati barang tersebut akan diambil seseorang di Karawang. Lalu ditangkaplah 3 orang lagi dengan barang bukti sisanya," jelas Eko.
"Jadi ke enam orang ini kita kenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda minimal 1 miliar rupiah. Pasal subsidair yang dikenakan, lanjut Eko yaitu pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman pidananya yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda minimal 1 miliar rupiah," sambungnya menegaskan. (hri/hri)