"Kalau Jessica nantinya dibebaskan, bukan berarti dia bebas dari hukum. Proses hukum tetap berjalan, namun belum P21, itu," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Kapolri kembali menegaskan bahwa Jessica masih bisa diproses secara hukum setelah ia terbebas nantinya. "Jadi jangan beranggapan bahwa Jessica itu lepas demi hukum terus dia bebas dari tuntutan hukum, tidak. Proses ini tetap berjalan," tegas Badrodin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya iyalah (tersangka). Hanya persoalannya ditahan atau tidak, sebetulnya kalau dari posisi hukum itu mau ditahan atau tidak itu sama saja," imbuhnya.
"Karena kalau toh nanti dia dijatuhi hukuman 10 tahun, dia dikurangi itu 10 tahun masa tahanan (dengan masa penahanan di polisi) tapi kalau nggak ditahan itu nggak dikurangi, tetap sama. Jadi dari sisi hukum tidak bermasalah, jangan beranggapan rekan-rekan media kalau dia lepas dari hukum dia bebas lepas tuntutan hukum, tidak ada," jelasnya.
Apabila berkas Jessica belum P21 sampai tanggal 28 Mei nanti, maka penyidik akan mencari alat bukti yang lain. "Ya kalau dari alat bukti yang kita terima sudah meyakinkan penyidik kalau itu pelakunya, ya kita cari alat bukti yang lain, gitu. Kalau memang jaksa belum berhenti mah, tetapi saya yakin, bahwa proses ini sedang berjalan. Kita tunggu saja, kalau terlepas demi hukum masih bisa P21," pungkasnya. (mei/aan)











































