"Ini merupakan hasil temuan dari investigasi kami. Karena kita mendorong agar apa yang dijanjikan oleh Kapolri untuk menciptakan pelayanan publik yang baik dan menjadi kenyataan. Jadi ini ada value yang akan meningkat dari sebuah komitmen menjadi realita," kata Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala di kantor Ombudsman, Jl Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016). Hadir dalam acara ini Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto.
Adrianus menyebut, masih cukup banyak temuan maladministrasi dalam proses pembuatan SIM dari beberapa Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) maupun gerai SIM keliling pada 2015. Seperti di Polresta Padang, Palangkaraya, Samarinda, Manado, Polres Kupang, Mataram dan Ambon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrianus menambahkan temuan maladministrasi yang menjadi kategori zona seperti penyimpangan prosedur, permintaan imbalan uang dan praktik percaloan serta prilaku petugas yang kurang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adrianus menyebut hingga kini pelayanan Satpas masih di zona kuning 56,99 persen dan zona merah di 7,53 persen.
"Jadi kalau ketersediaan loket mungkin semuanya lengkap tapi makin ke bawah ketersediaan dan pelayanan bagi pengguna kebutuhan khusus sepertinya belum ada. Masih di beberapa tempat yang bentuk pelayanannya baik dan masuk zona hijau kepatuhan berkisar 35,48 persen. Jadi memang perlu ada upaya-upaya peningkatan, supaya tidak ada rapor merahnya," jelas Adrianus.
Adrianus mencontohkan salah satu Polres yang cukup banyak mendapat temuan penyimpangan adalah Polres Mataram, seperti penyimpangan prosedur dan bertindak tidak layak atau tidak patut.
"Hampir dari berbagai temuan maladministrasi mungkin Mataram yang paling banyak. Tapi tidak semuanya, seperti di Samarinda contohnya semua pelayanan berjalan dengan baik," pungkas Adrianus
(adf/dra)











































