Hal itu disampaikan Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2016). Rapat ini untuk membahas RUU Jabatan Hakim.
"Kami dari KY fokus pada isu-isu yang kami anggap krusial. Ada 4 isu, 2 yang terkait KY sendiri dan 2 soal harmonisasi," kata Aidul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal penilaian profesi kinerja, KY mengusulkan agar masa periode jabatan hakim agung selama lima tahun. Masa jabatan itu dapat diperpanjang atau tidak untuk periode berikutnya.
"Hakim agung memegang jabatan 5 tahun dan bisa diusulkan kembali oleh Komisi Yudisial untuk disetujui dalam masa jabatan yang sama oleh DPR RI," ujar Aidul.
Usulan itu untuk dimasukkan dalam pasal 32 RUU Jabatan Hakim. Di ujung periode 5 tahun itu, KY akan mengadakan evaluasi.
"Dalam rangka pengusulan kembali Hakim Agung sebagaimana dimaksud di ayat (1), Komisi Yudisial melakukan penilaian profesionalisme terhadap Hakim Agung untuk disampaikan ke DPR," ungkapnya.
Mekanisme soal penilaian profesionalisme itu sendiri akan diatur lebih lanjut oleh KY. Selain itu soal pengawasan, KY ingin ketentuan mengenai kode etik dan perilaku hakim yang awalnya diatur oleh peraturan pemerintah.
(imk/rvk)











































