Pemkab Sumedang Kalah di Pengadilan Lawan Koalisi Melawan Limbah

Pemkab Sumedang Kalah di Pengadilan Lawan Koalisi Melawan Limbah

Erna Mardiana - detikNews
Selasa, 24 Mei 2016 14:46 WIB
Foto: Sidang koalisi anti limbah (Erna/detikcom)
Bandung - Koalisi Melawan Limbah memenangkan gugatannya kepada Bupati Sumedang dan 3 pabrik di kawasan Rancaekek. Majelis Hakim memutuskan bahwa surat Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) ke Sungai Cikijing yang diberikan oleh Pemkab Sumedang dicabut. Ketiga pabrik tersebut yakni PT Kahatex, PT Five Star Textile dan PT Insan Sandang Internusa.

"Mengadili, satu, dalam penundaan. Menyatakan tetap sah dan berlaku penetapan majelis hakim nomo 178/G/2015/PTUN-BDG tanggal 24 Mei tentang penundaan pelaksanaan keputusan-keputusan tergugat berupa surat Keputusan Bupati," ujar Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin.

Sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (23/5/2016). Kedua, dalam eksepsi, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat yakni Bupati Sumedang dan ketiga pabrik tidak diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga, mengabulkan gugatan para penggugat, menyatakan batal keputusan-keputusan tergugat, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan-keputusan tergugat (izin pembuangan limbah cair), dan menghukum tergugat secara tanggung tenteng untuk membayar perkara sebesar Rp 11.301.000," kata majelis hakim.

Usai sidang, para anggota Koalisi melawan limbah bertepuk tangan dan berteriak puas atas putusan majelis hakim tersebut.

Ditemui usai sidang, Kasubag Bantuan Hukum Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi terlebi dahulu dengan Bupati Sumedang untuk langkah selanjutnya.

Namun dari segi hukum, pihaknya berencana akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Kita akan melakukan upaya hukum, karena ada perbedaan pandangan antara majelis hakim dengan kami," ujar Rizal.

Sementara untuk eksekusi pencabutan izin, pihaknya akan melakukan secara bertahap mengingat dampak sosial yang akan terjadi saat izin tersebut dicabut.

"Nanti akan dibaha bersama-sama dengan perusahaan karena akan berdampak sosial ekonomi kepada karyawan juga," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari PT Kahatex Andy I Nababan memgungkapkan, pihaknya akan mengajukan banding. Menurutnya, selama ini pihaknya sudah mengurus IPLC dengan baik sesuai prosedur.

"Bisa dibuktikan di daerah lain juga mengurus IPLC itu persyaratannya sama. Kalau memang ada syarat tambahan, bukan tidak dipenuhi, tapi silakan dicek, seluruh prosesnya sama. Saya harap kalau mereka (penggugat) konsisten usut semua. Bukan hanya yang di Rancaekek," tegasnya. (err/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads