"Mengadili, satu, dalam penundaan. Menyatakan tetap sah dan berlaku penetapan majelis hakim nomo 178/G/2015/PTUN-BDG tanggal 24 Mei tentang penundaan pelaksanaan keputusan-keputusan tergugat berupa surat Keputusan Bupati," ujar Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin.
Sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (23/5/2016). Kedua, dalam eksepsi, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat yakni Bupati Sumedang dan ketiga pabrik tidak diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, para anggota Koalisi melawan limbah bertepuk tangan dan berteriak puas atas putusan majelis hakim tersebut.
Ditemui usai sidang, Kasubag Bantuan Hukum Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi terlebi dahulu dengan Bupati Sumedang untuk langkah selanjutnya.
Namun dari segi hukum, pihaknya berencana akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
"Kita akan melakukan upaya hukum, karena ada perbedaan pandangan antara majelis hakim dengan kami," ujar Rizal.
Sementara untuk eksekusi pencabutan izin, pihaknya akan melakukan secara bertahap mengingat dampak sosial yang akan terjadi saat izin tersebut dicabut.
"Nanti akan dibaha bersama-sama dengan perusahaan karena akan berdampak sosial ekonomi kepada karyawan juga," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari PT Kahatex Andy I Nababan memgungkapkan, pihaknya akan mengajukan banding. Menurutnya, selama ini pihaknya sudah mengurus IPLC dengan baik sesuai prosedur.
"Bisa dibuktikan di daerah lain juga mengurus IPLC itu persyaratannya sama. Kalau memang ada syarat tambahan, bukan tidak dipenuhi, tapi silakan dicek, seluruh prosesnya sama. Saya harap kalau mereka (penggugat) konsisten usut semua. Bukan hanya yang di Rancaekek," tegasnya. (err/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini