"Jadi nanti sprindik baru lagi sebagai dasar cekal lagi," ujar Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Pihak Kejagung hingga saaat ini belum menerima laporan resmi pra peradilan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya soal dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012. PN Surabaya membatalkan sprindik penetapan tersangka nomor 397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 dan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai sprindik nomor 447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum terima laporan resmi apa substansi diputusnya perkara itu jadi saya belum terima laporannya." imbuhnya.
Terkait adanya kurir pengirim uang kepada La Nyalla ke Singapura, Arminsyah mengatakan hal tersebut tidak menjadi soal bagi pihaknya.
"Orang hidup kan perlu uang ya jangan terlalu sempit jugalah menilai. Nah kita lihat apakah dia memberi uang itu dalam rangka mendukung dia (La Nyalla) ngumpet pelanggaran itu, tapi kalau hak dia uang dia dikasih ya biar aja," jelasnya.
Kejagung juga masih melakukan komunikasi dengan pihak SIngapura untuk terus memantau keberadaan La Nyalla. Arminsyah mengtakan informasi soal komunikasi itu tidak bisa dibeberkan karena bersifat rahasia.
"Ini kan pekerjaan tertutup ya ngga bisa kita publish ya," kata Arminsnyah.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah ke Kadin Jatim dan kasus pencucian uang. Setelah ditetapkan sebaai tersangka, La Nyalla tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejati dan dikabarkan berada di Singapura. (tfq/ndr)











































