Ini yang Dilakukan Kemenkum HAM untuk Verifikasi 6 Parpol Baru

Ini yang Dilakukan Kemenkum HAM untuk Verifikasi 6 Parpol Baru

Bisma Alief - detikNews
Selasa, 24 Mei 2016 13:39 WIB
Ini yang Dilakukan Kemenkum HAM untuk Verifikasi 6 Parpol Baru
Foto: Bisma Alief
Jakarta - 6 Parpol baru akan diverifikasi Kemenkum HAM. Jika lolos verifikasi, parpol-parpol ini akan ditetapkan jadi badan hukum. Tapi, belum tentu 6 parpol ini bisa ikut pemilu.

6 Partai baru itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Idaman, Beringin Karya, Partai Rakyat, Partai Pribumi, dan Partai Indonesia Kerja.

"Akta notaris, dokumen-dokumen, data-data yang harus diverifikasi kantor, pengurus daerah. Nanti akan diverifikasi, sekarang daftarkan dulu. Nanti akan bentuk tim verifikasi ke daerah. Untuk provinsi (harus) 100 persen ada perwakilannya, kabupaten kota 75 persen, kecamatan 50 persen," kata Menkum HAM Yasonna Laoly kepada wartawan soal verifikasi parpol baru jadi badan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal itu disampaikan Laoly setelah membuka seremoni verifikasi 6 parpol baru di Graha Pengayoman Kemenkum HAM, Kuningan, Selasa (24/5/2016). Acara ini dihadiri Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Ashidiqqie.

Verifikasi akan dilakukan Oktober mendatang. Jika lolos verifikasi, maka parpol-parpol itu akan ditetapkan menjadi badan hukum. Namun, untuk bisa ikut pemilu, maka masih harus menjalani satu tahap verifikasi lagi.

"Di UU Pemilu, ada lagi syarat untuk ikut pemilu diverifikasi berikutnya," ujar Laoly. (tor/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads