"Jadi intinya gini, kami tidak melarang. Silakan saja (beroperasi) tapi (dengan syarat) mengurus izin ke Kemenhub, Tidak masuk koridor dan ganti nama bukan APTB," ujar Andri Yansyah ketika dihubungi lewat telepon, Selasa (14/5/2016).
Atas dasar syarat tersebut, nantinya APTB yang tidak lagi mengoperasikan bus di jalur TransJ akan jadi selayaknya bus reguler. Penggantian nama APTB juga menurut Andri karena bus tersebut sudah tidak lagi terintegrasi dengan TransJ. Perizinan yang harus diurus ke Kementerian Perhubungan juga memiliki maksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara pribadi, Andri juga mendukung APTB untuk terus beroperasi. Menurutnya, hal itu bagus untuk masyarakat.
Ia menegaskan supaya bus biru itu dapat bergabung ke TransJ, harus memenuhi 3 syarat.
"APTB masih beroperasi silakan. Kami tidak melarang. Justru kalau terus beroperasi bagus (buat masyarakat). Jadi kami tidak pernah mengatakan APTB tidak boleh beroperasi. Tapi kami jangan diganggu. Kami kan mengoperasikan TransJ dengan tarif Rp 3.500," tuturnya. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini