APTB Tak Boleh Masuk Jalur TransJ, Kadishub: Silakan Ganti Nama

APTB Tak Boleh Masuk Jalur TransJ, Kadishub: Silakan Ganti Nama

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 24 Mei 2016 13:23 WIB
APTB Dilarang Masuk Jakarta/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Per 1 Juni nanti, Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus (APTB) dilarang masuk jalur TransJ. Karena sudah tak terintegrasi Busway, Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah meminta pengola agar mengganti nama APTB.

"Jadi intinya gini, kami tidak melarang. Silakan saja (beroperasi) tapi (dengan syarat) mengurus izin ke Kemenhub, Tidak masuk koridor dan ganti nama bukan APTB," ujar Andri Yansyah ketika dihubungi lewat telepon, Selasa (14/5/2016).

Atas dasar syarat tersebut, nantinya APTB yang tidak lagi mengoperasikan bus di jalur TransJ akan jadi selayaknya bus reguler. Penggantian nama APTB juga menurut Andri karena bus tersebut sudah tidak lagi terintegrasi dengan TransJ. Perizinan yang harus diurus ke Kementerian Perhubungan juga memiliki maksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nanti ada pelanggaran, jadi bukan kami lagi yang menindak. Tapi dari Kemenhub," kata Andri.

Secara pribadi, Andri juga mendukung APTB untuk terus beroperasi. Menurutnya, hal itu bagus untuk masyarakat.
Ia menegaskan supaya bus biru itu dapat bergabung ke TransJ, harus memenuhi 3 syarat.

"APTB masih beroperasi silakan. Kami tidak melarang. Justru kalau terus beroperasi bagus (buat masyarakat). Jadi kami tidak pernah mengatakan APTB tidak boleh beroperasi. Tapi kami jangan diganggu. Kami kan mengoperasikan TransJ dengan tarif Rp 3.500," tuturnya. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads