Terkait hal ini, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta kepada Kejaksaan Agung Turki untuk mengamati adanya indikasi rekrutmen ISIS atas WNI di sana. Sebab UU Terorisme yang dimiliki Indonesia saat ini aspeknya masih terbatas.
"Saya mohon perhatian dari pihak Turki melalui jaksa agungnya untuk menyimak dan mengamati adanya indikasi bahwa rekrutmen ISIS atas warga negara Indonesia itu paling tidak dua kali kejadian menonjol direkrut melalui Turki. 16 WNI pernah dinyatakan hilang dan ternyata bergabung ke ISIS melalui Turki, tapi kita juga mengapresiasi Turki karena menggagalkan 16 orang lainnya yang berusaha untuk bergabung," ujar Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta perhatiannya saja, kami sampaikan bahwa UU Terorisme kita belum sampai ke sana. Nah, saat ini kita sedang merevisi UU Terorisme supaya kegiatan itu bisa dijangkau dan diatur oleh undang-undang yang baru," lanjutnya.
Baca Juga: Diduga Bergabung dengan ISIS< 16 WNI yang Hilang di Turki Ditemukan!
https://news.detik.com/internasional/2856451/diduga-bergabung-dengan-isis-16-wni-yang-hilang-di-turki-ditemukan
Menanggapi permintaan itu, Jaksa Agung Turki Halil Yilmaz mengungkapkan 16 WNI yang pernah berada di Turki itu ditangkap di anggota kepolisian di salah satu kota. Bagi siapa saja, termasuk WNI yang bergabung dengan ISIS melalui negaranya maka akan dikenakan hukuman pidana.
"Orang-orang yang melakukan aksi terorisme di Turki juga dapat hukuman (pidana) itu," terangnya. (aws/dra)











































