Jubir Presiden: Menhub Punya Dasar untuk Keluarkan Sanksi Bagi Lion Air

Jubir Presiden: Menhub Punya Dasar untuk Keluarkan Sanksi Bagi Lion Air

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 24 Mei 2016 12:22 WIB
Jubir Presiden: Menhub Punya Dasar untuk Keluarkan Sanksi Bagi Lion Air
Foto: Juru Bicara Presiden Johan Budi (M Iqbal/detikcom)
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan sanksi pembekuan jasa pelayanan penumpang dan barang di sisi darat (ground handling) dan tidak diberikannya izin rute baru selama enam bulan bagi Lion Air. Juru Bicara Presiden Johan Budi SP menegaskan, Kemenhub punya landasan dasar untuk memberikan sanksi tersebut.

"Menhub sebagai regulator punya hak, punya dasar untuk keluarkan sanksi itu," kata Johan Budi saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2016).

Terkait sanksi ini, Lion Air telah melaporkan pihak Kementerian Perhubungan ke Bareskrim Polri. Johan meyakini, Bareskrim akan bersifat profesional, meski pemilik Lion Air yakni Rusdi Kirana merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Ground Handling Dibekukan, Pegawai Lion Air Mengadu ke Komisi V DPR)

"Enggak lah (intervensi). Kalau bicara masalah ini biar Bareskrim yang melihat. Kita serahkan ke Polri," kata Johan.

Lalu, apakah Rusdi sendiri sudah komunikasi langsung dengan Presiden terkait masalah ini?

"Saya enggak tahu. Tapi kalau soal kewenangan (penyidikan) itu ada di Polri dan Menhub sebagai regulator punya hak, punya dasar untuk keluarkan sanksi," jawab Johan.


(jor/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads