Terdakwa tersebut adalah Edi Santoi dan Syafri Safei. Sesuai agenda, keduanya akan dijatuhi hukuman di PN Bengkulu pada Selasa (24/5/2016) pagi ini. Tapi apa daya, ketua majelis hakim Janner Purba -- yang juga Ketua PN Kapahyang-- serta hakim ad hoc tipikor Toton dibekuk KPK. Tidak hanya itu, panitera pengganti Badaruddin alias Billy juga ikut diamankan KPK.
Dalam persidangan yang telah bergulir sejak tahun 2015, keduanya terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman kurungan penjara selama 3,5 tahun dan denda 100 juta dan subsider 5 bulan kurungan penjara. Dalam persidangan dengan nomor perkara 74 dan 75/tipikor/ 2015/PN.BKL tersebut, duduk sebagai ketua majelis adalah Janner Purba dengan anggota majelis Toton dan Siti Insirah.
Menurut humas PN Bengkulu, Joner Manik pihaknya masih menunggu penyataan dari pihak KPK atas status dua hakim tersebut. Dan untuk sementara jadwal sidang kasus korupsi akan tertunda dulu.
"Sidang tipikor hari ini ada jadwalnya tapi karena kedua hakim dan paniteranya ditangkap KPK sidang ditunda. Dan ketua pengadilan akan menentukan sikap setelah ada keluar keputusan KPK terhadap dua hakim tersebut," ujar Joner di kantornya.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik KPK menangkap Janner Purba, Toton, Badaruddin, Edi Santoni dan Safri Safei pada senin sore atas dugaan suap untuk meringankan putusan perkara. Selain itu, dua warga sipil yang belum diketahui identitasnya diduga sebagai kurir dan pengantar uang turut diringkus. Sebagai barang bukti, penyidik KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar 150 juta rupiah. (asp/asp)











































