2 Hari, 135 Motor dan 30 Mobil yang Parkir Liar di Jaksel Ditertibkan

2 Hari, 135 Motor dan 30 Mobil yang Parkir Liar di Jaksel Ditertibkan

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 24 Mei 2016 11:53 WIB
2 Hari, 135 Motor dan 30 Mobil yang Parkir Liar di Jaksel Ditertibkan
Foto: Penertiban kendaraan Sudinhub Jaksel (Istimewa)
Jakarta - Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan tengah melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar. Sedikitnya, hari ini ada 100 kendaraan roda dua dan 7 roda empat yang ditertibkan.

"Berdasarkan laporan masyarakat ke Gubernur DKI di sekitar Kuningan Village dan Rumah Sakit Aini banyak parkir liar. Maka kami tindak tegas ratusan motor kami gembosin dan 7 mobil kami derek biar kapok," ujar Kasudinhubtrans Jaksel Christianto, Selasa (24/5/2016).

Penertiban kendaraan oleh Sudinhub Jaksel di Setiabudi (Istimewa)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penertiban ini juga dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 95 ayat (3) berbunyi:

Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti dan/atau parkir bukan pada fasilitas parkir yang ditetapkan, dapat dilakukan tindakan:
a. penguncian ban kendaraan;
b. pemindahan kendaraa dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh pemerintah daerah; dan/atau
c. pencabutan pentil ban

Penertiban kendaraan oleh Sudinhub Jaksel di Setiabudi (Istimewa)


Informasi dari Humas Sudinhubtrans Jaksel Hardi, pihaknya sengaja menertibkan kendaraan di sekitar Kuningan Village dan RS Mata Aini lantaran menerima banyak aduan masyarakat yang terganggu akibat menyempitnya jalanan yang dipakai, dan jadi lahan parkir liar. Pihaknya juga menderek sejumlah kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan Jl Setia Budi Raya, Kuningan, Jaksel, tepatnya di dekat SMA 3 Jakarta.

"Banyaknya laporan masyarakat membuat jajaran Sudinhubtrans menderek dan melakukan operasi cabut pentil (OCP)," kata Herdi saat dihubungi secara terpisah.

Penertiban kendaraan oleh Sudinhub Jaksel di Setiabudi (Istimewa)


Selain itu, Sudinhubtrans Jaksel juga menggelar operasi penertiban kendaraan pada Senin (23/5). Penertiban tersebut dilakukan di kawasan Pasar Minggu, Pondok Pinang dan traffic light (TL) Pertanian.

Dari operasi, Sudinhubtrans Jaksel telah menderek 22 kendaraan, menilang 13 kendaraan, sebanyak 35 kendaraan roda dua dan 23 kendaraan roda empat dicabut pentil, 6 kendaraan bus diberhentikan operasionalnya. Adapun keenam bus kota itu terdiri dari Metromini 640 bernopol B 7005 DG, PPD 45 bernopol B 7272 BX, Kopaja 19 bernopol B 1274 GD, dua angkot C.01 bernopol B 1274 VTX dan B 1240 VTX serta angkot D.01 bernopol B 1159 WTX.

Operasi penertiban ini akan terus dilakukan untuk membuat jera para pengguna kendaraan yang sembarangan memarkir. Sebab parkir liar dinilai mengganggu pengguna jalan lainnya. (aws/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads