Kapolsek Pancoran Kompol Aswin mengatakan, tersangka IN saat itu disetop ketika polisi tengah menggelar Operasi Cipta Kondisi di lokasi, pada Minggu 22 Mei.
"Saat itu tersangka menggunakan motor Yamaha Mio bersama temannya, MIA (14), kemudian kita setop dan dilakukan penggeledahan," ujar Aswin kepada detikcom, Selasa (24/5/2016).
Pelaku menanam ganja di 6 pot |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil perhitungan, ganja tersebut seberat 3,25 gram," imbuhnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang juga berada di kawasan Duren Tiga. Di lokasi, polisi menemukan 6 pot tanaman ganja sebanyak 116 pohon setinggi 10-20 Cm.
Saat ini, aparat polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Sementara tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (mei/aan)











































Pelaku menanam ganja di 6 pot