Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menyebut perlu ada tindakan tegas terhadap fenomena tersebut. Jika sudah mengarah pada tindak kriminal, dia meminta pihak berwajib untuk menindak tegas.
"Ya proses hukum saja yang kayak begitu, pokoknya kalau sudah masuk ke tindak kriminal itu diproses," kata Hamid di Tangsel, Selasa (24/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapapun juga kan, mau guru, kepala sekolah, pejabat, kalau sudah masuk ke area pidana ya pidana saja," ungkap Hamid.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru agama di SMA asal Bekasi Jafar (52) ditahan petugas karena diketahui mencabuli anak-anak kecil di tempatnya tinggal. Guru SMA di Jakarta tersebut mencabuli beberapa anak kecil sejak tahun 2014. Jafar dijerat UU Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini