"Itu kan harusnya tanggung jawab Kepsek dan guru," jelas Dirjen Diksasmen Kemendikbud Hamid Muhammad, Selasa (24/5/2016).
Hamid menjelaskan, sebenarnya di Permendikbud sudah keluar aturan tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan pada anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siswi itu sempat menjalani pemeriksaan oleh polisi dengan didampingi orangtua. Namun polisi mendorong pada mediasi dan kekeluargaan dengan sekolah. Kemudian, Pemuda Muhammadiyah juga turun tangan mendorong sekolah untuk menyelesaikan kekeluargaan. Hingga akhirnya sepakat kasus ditutup. Sedangkan anak serta rekan-rekannya mendapat pendampingan psikologi. (dra/dra)