Kemendikbud Soal Siswi SD Bakar Ruang Kelas karena Dibully: Tanggung Jawab Guru

Kemendikbud Soal Siswi SD Bakar Ruang Kelas karena Dibully: Tanggung Jawab Guru

Kartika Tarigan, - detikNews
Selasa, 24 Mei 2016 11:40 WIB
Foto: istimewa/ Muchus (ruang kelas yang dibakar)
Jakarta - Insiden siswi V, yang membakar ruang kelasnya di Madarasah Ibtidaiyah (sekelas SD) di Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi perhatian Kemendikbud. Anak tidak boleh dipersalahkan, apalagi V melakukan tindakan itu karena kesal sering diejek teman sekelasnya.

"Itu kan harusnya tanggung jawab Kepsek dan guru," jelas Dirjen Diksasmen Kemendikbud Hamid Muhammad, Selasa (24/5/2016).

Hamid menjelaskan, sebenarnya di Permendikbud sudah keluar aturan tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan pada anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah oleh karena itu setiap sekolah perlu dibentuk gugus tugas pencegahan, tindak kekerasan dan penanggulangan. Tetapi kalau sudah kejadian ya harus ada penanganan yang arif bagi anak-anak," tegas dia.

Siswi itu sempat menjalani pemeriksaan oleh polisi dengan didampingi orangtua. Namun polisi mendorong pada mediasi dan kekeluargaan dengan sekolah. Kemudian, Pemuda Muhammadiyah juga turun tangan mendorong sekolah untuk menyelesaikan kekeluargaan. Hingga akhirnya sepakat kasus ditutup. Sedangkan anak serta rekan-rekannya mendapat pendampingan psikologi. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads