Selain Periksa Nurhadi, KPK Juga Mintai Keterangan 3 Anggota Polri

Selain Periksa Nurhadi, KPK Juga Mintai Keterangan 3 Anggota Polri

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 24 Mei 2016 11:31 WIB
Nurhadi memenuhi panggilan KPK (Iswahyudi/detikcom)
Jakarta - KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Selain memeriksa Nurhadi, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang anggota kepolisian.

Tiga orang anggota Polri tersebut yakni Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan. Ketiganya akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Doddy Ariyanto Supeno (DAS).

"Ya, mereka jadi saksi buat tersangka DAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Selasa (23/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kasus ini KPK telah menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka. Edy Nasution hari ini juga dijadwalkan pemeriksaannya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini KPK juga terus melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Sekretaris MA, Nurhadi. Dari penggeledahan tersebut KPK menyita uang sejumlah Rp 1,7 miliar dalam bentuk mata uang asing, yang diduga memiliki kaitan dengan sejumlah perkara.

Penggeledahan itu menyebabkan Nurhadi dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan selama 6 bulan ke depan. Sempat mangkir untuk diperiksa sebagai saksi, pagi ini akhirnya Nurhadi bersedia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy.

"Nanti saja,waktunya sudah mepet," ujar Nurhadi sambil buru-buru memasuki ruang pemeriksaan KPK pagi ini. (rni/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads