Terbaru, wanita berusia 17 dan 18 tahun diperkosa belasan pria di Pemalang, Jawa Tengah pada 19 Mei 2016. Korban sempat dicekoki miras oleh para pelaku. Korban yang berusia 17 tahun bahkan diduga meninggal dunia saat menyelamatkan diri, lalu akhirnya jatuh ke sungai. Empat pelaku telah ditangkap dan sisanya masih diburu.
Pemerkosaan biadab juga dialami Eno di kamar mesnya di Jatimulya, Dadap, Kosambi, Tangerang pada Jumat 13 Mei 2016 dini hari. Ia diperkosa oleh teman kerjanya, Rahmat Arifin alias Arif (23). Eno lalu dihabisi Arif, RAL (15), siswa SMP Kelas 2 di Tangerang, dan dan Imam Harpiadi (23). Para pelaku menganiaya Eno hingga tewas dengan garpu dan cangkul. Mereka beralasan kompak membunuh Eno karena sakit hati dikatai jelek dan cinta mereka bertepuk sebelah tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerkosaan dan pembunuhan menimpa gadis 14 tahun di Bengkulu pada 2 April 2016. Ia diperkosa oleh 14 orang pemabuk di mana 7 orang di bawah umur, 7 sisanya sudah dewasa. Gadis berprestasi di sekolahnya ini lalu dibunuh dengan kejinya. Tujuh pelaku telah divonis 10 tahun.
Maraknya pemerkosaan menyedot perhatian publik. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Indonesia saat ini darurat pornografi dan kekerasan seksual pada anak serta perempuan.
Mengatasi hal ini, Presiden Jokowi telah memutuskan pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak bisa diberi hukuman pemberat berupa kebiri dan dipasangi mikrochip. Perppu yang mengatur tentang hukuman kebiri itu segera dibawa ke DPR. Tidak hanya itu, pelaku pemerkosaan diwacanakan untuk direhabilitasi dan dipasang foto mereka di tempat umum.
Setuju?
Berikut 6 kisahnya:
1. Pemerkosaan Gadis di Pemalang
|
Foto: Robby Bernardi/detikcom
|
"Ini kami masih selidiki, apakah meninggal dunia karena diperkosa atau lari menyelamatkan diri dan kemudian terjatuh di sungai. Hasil visum dari korban yang meninggal dunia tidak ditemukan kekerasan," jelas Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, Senin (23/5/2016).
Korban pemerkosaan mengaku sempat paksa menenggak miras oleh para pelaku. Polisi bergerak cepat dan menangkap empat pelaku yakni Abdul kholik (22), Suryanto (26), Makrus (30), dan Rano (20). Sedangkan para pelaku lainnya masih diburu. Para pelaku dijerat pasal 285 KUHP ancamannya 7 tahun penjara. Mereka ditahan di Mapolres Pemalang.
2. Pemerkosaan Eno
|
Foto: Foto: istimewa
|
Ketiganya mengendap diam-diam masuk ke kamar Eno. Eno dibekap dengan bantal dan diperkosa oleh tersangka Arif. Bagai kesetanan, para pelaku lalu membabi buta membunuh Eno dengan garpu dan cangkul selama kurang lebih 30 menit. Gagang Cangkul alat pembunuhan dimasukkan ke dalam tubuh korban oleh para pelaku.
Mereka beralasan membunuh Eno lantaran dendam kesumat dikatai jelek dan cinta mereka tak berbalas. Para pelaku sadis ini dites kejiwaannya dan kini mendekam di sel khusus.
3. Pemerkosaan Balita 2,5 Tahun
|
Foto: Farhan Kamal
|
Korban datang ke rumah pelaku untuk bermain dengan teman seusianya atau keponakan pelaku pada Minggu (8/5). Lalu saat korban menonton televisi, korban diajak pelaku masuk ke kamar. Pelaku membekap tangan kanan korban. Selanjutnya pelaku meraba tubuh korban. Korban dalam kondisi dibekap lalu ditelanjangi dan diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. Saat itulah korban meninggal dan jasad korban disimpan di dalam lemari. Jenazah korban dikubur pelaku pada Senin (9/5), dan kemudian ditemukan warga. Pada Selasa pelaku ditangkap.
4. Pemerkosaan Anak di Bengkulu
|
Foto: istimewa
|
Para pelaku berkumpul sekitar pukul 10.00 WIB lalu mengumpulkan uang untuk membeli tuak. Sebanyak 14 liter tuak yang dibeli kemudian dikonsumsi.
Korban seketika disergap dan dijadikan pelampiasan nafsu bejat keempat belas orang pelaku, lalu dibunuh. Tujuh di antara para pelaku masih di bawah umur. Tujuh pelaku telah divonis 10 tahun.
5. Kebiri dan Rehabilitasi
|
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
|
Perppu yang mengatur tentang hukuman kebiri itu segera dibawa ke DPR. "Keputusannya sudah diputuskan di ratas satu Perppu dan akan dikirimkan ke DPR dan dibahas di masa sidang mendatang. Sebelum masa sidang ini Perppu keluar. Kami bekerja untuk ini dirumuskan segera," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).
Tak cukup dengan hukuman kebiri saja bagi pelaku kejahatan seksual. Perlu rehabilitasi dari sisi kejiwaan.
"Misal ketika hormonnya diturunkan lewat suntikan kebiri, hormonnya sudah hilang tapi kesukaan pada anaknya hilang nggak, nggak. Bisa diturunkan jad harus sekarang gimana mengantisipasi, dilakukan mengalihkan kepada objeknya diubah jadi ke orang dewasa. Itu yang akan kita lakukan," jelas Kasubdit Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kemenkes, Lina Regina Mangaweang, di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).
6. Sebar Foto Pelaku
|
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
|
"Kalau di banyak negara sebetulnya ada yang sudah memberikan social punishment. Ini diberikan dalam bentuk menyebarkan fotonya di ruang-ruang publik," ujar Khofifah di sela kunjungannya ke Rejang Lebong, Bengkulu untuk menemui keluarga Y, korban pembunuhan dan pemerkosaan, Jumat (6/5/2016).
Selain menyebar foto pelaku di tempat umum, hukuman tambahan yakni kebiri juga perlu diterapkan. Hukuman ini diyakini dapat membuat jera para pelaku.
Halaman 2 dari 7











































