Ngamuk di Persidangan, Penyidik Dipidanakan Majelis Hakim

Ngamuk di Persidangan, Penyidik Dipidanakan Majelis Hakim

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 24 Mei 2016 09:29 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Medan - Penyidik PNS Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, Nurlinda Boru Ginting mengamuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Nurlinda ngamuk karena permohonan pinjam pakai barang sitaan tidak diizinkan. Majelis hakim pun mengambil tindakan tegas dengan memproses Nurlinda lewat jalur pidana.

Majelis tersebut terdiri dari Merry Donna Pasaribu sebagai ketua majelis dengan Dellima Simanjuntak dan Rizkiansyah sebagai anggota majelis.

"Kejadiannya kemarin sore," kata Donna saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurlinda adalah saksi untuk kasus pembunuhan dengan terdakwa Keriahan alias Babe dan Wilco Surbakti. Nurlinda datang ke persidangan dengan memakai seragam tetapi duduk santai, posisi kaki selonjor. Belum juga sidang dimulai, Nurlinda tiba-tiba berteriak-teriak.

"Saya sebagai saksi apa?" kata Donna menirukan omongan Nurlinda.

Majelis hakim menjelaskan kepada Nurlinda soal kedudukannya di kasus tersebut. Nurlinda mau disumpah dan menantang majelis hakim untuk sama-sama disumpah bersama. Dalam percakapan itu, Nurlinda kerap duduk dan berdiri, seenaknya sendiri. Nurlinda semakin tidak bisa mengontrol emosinya dan marah-marah.

Tiba-tiba saja dia membuang kertas ke arah majelis hakim dan mendatangi meja jaksa penuntut umum.

Bruk!!!

Nurlinda menggebrak meja jaksa. Sejurus kemudian, Nurlinda mendatangi meja panitera pengganti di pojok depan dan mengancam panitera pengganti itu. Nurlinda meminta permohonan pinjam pakai mobil barang bukti tidak usah diproses.

Tak hanya sampai di situ, Nurlinda bergegas meninggalkan ruang sidang sebelum sidang ditutup dengan terus mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak pantas.

Bruk!!!

Pintu pengadilan ia banting dengan dipukul terlebih dahulu dengan tangannya.

"Atas kejadian itu, kami melaporkan ke Polres Tanah Karo dan proses pelaporan baru selesai pukul 00.30 WIB tadi," ucap Donna.

Nurlinda sendiri dijadikan sebagai saksi mobil angkot yang disita jaksa. Mobil angkot itu ditetapkan sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan. Nurlinda mengajukan izin pinjam pakai terhadap mobil itu tetapi belum diizinkan kejaksaan/pengadilan.

"Kami laporkan perbuatan Nurlinda dengan Pasal 207 tentang Penghinaan Persidangan (Contempt of Court). Tapi selanjutnya itu tergantung penyidik untuk memprosesnya," ujar Donna. (asp/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads