"Silakan kepada KPK untuk menindak, Mahkamah Agung (MA) tidak akan menghalang-halangi," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi, kepada detikcom, Selasa (24/5/2016).
MA segera mengambil langkah untuk mendukung upaya KPK itu. Salah satunya memberhentikan sementara Janner apabila sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhadi meminta hakim lain untuk introspeksi diri. Sebab, Janner yang juga hakim tipikor itu malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai etik hakim.
"Tidak semua hakim bisa menjadi hakim tipikor. Hakim yang menjadi hakim tipikor itu harus memenuhi integritas. Harus mempunyai integritas yang baik. Dan tidak semua yang ikut pelatihan tipikor bisa lulus," ujar Suhadi yang juga tengah mengajar pelatihan hakim tipikor di Megamendung, Jakarta itu. (asp/dhn)










































