Demikian disampaikan, Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kasat Reskrim, AKP YE Bambang Dewanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/5/2016).
Bambang menjelaskan, kedua pelaku adalah MI (LK 17) dan ND (LK 23), warga desa Pulau Rambai kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar. Mereka ditangkap subuh tadi pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, psitol itu merupakan milik Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Tapip Usman. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (2/5). Saat itu AKP Tapip dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Polres Kampar. Tiba waktu salat, AKP Tapip melaksanakan salat subuh berjamaah di Masjid At Taqwa KM 16 desa Rimbo Panjang, Kab Kampar.
Ketika salat, AKP Tapip meletakan tasnya yang berisikan senpi di bagian depan dekat mimpar khatib. Di waktu sujud itulah, dua pelaku ternyata sengaja mengambil tas tersebut dengan cepat.
Mendengar seperti ada gerakan yang mengambil tas, korban pun memutuskan tidak melanjutkan salat. Namun setelah dilihat, tas tersebut sudah diambil pelaku.
Upaya pengejaran pun dilakukan. Tapi rupanya, pelaku yang mengambil tas di luar masjid sudah ditunggu rekannya yang menggunakan sepeda motor. Lantas kedua pelaku kabur.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya keberadaan kedua pelaku diketahui. Kini, keduanya mendekam dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (cha/dhn)











































