"Itu bukan mobilnya Pak Bupati. Itu punyanya Pak Iwan, teman Pak Bupati," kata Rochman kepada detikcom, Senin (23/5/2016).
Rochman menjelaskan Ojang memang sempat menggunakan mobil warna putih tersebut sejak kampanye tahun 2013. Dia meminjam secara gratis dari Iwan. Mobil itu statusnya leasing atas nama kakak Iwan, Teddy Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peminjaman dilakukan hingga Bulan Maret 2016, sekitar sebulan sebelum Ojang ditangkap KPK. Hingga akhirnya mobil tersebut ditarik oleh pihak leasing karena ada tunggakan pembayaran.
"Diambil oleh leasing bulan Maret karena Pak Iwannya enggak bayar," kata Rohman.
Menurutnya, KPK juga mengambil mobil tersebut dari pihak leasing. Rohman mengaku mengetahui hal itu dari Iwan.
"Pak Ojang juga tidak tahu kalau mobil itu diambil," kata Rohman.
Sebelumnya, penyidik KPK kembali menyita barang bukti hasil gratifikasi milik Bupati Subang Ojang Suhandi. Kali ini yang disita adalah mobil Nissan Navara berwarna putih.
"Ada penyitaan gratifikasi baru. Jumat kemarin penyidik KPK kembali menyita satu mobil, Nissan Navara warna putih," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Indriati di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
Yuyuk mengatakan, saat ini kendaraan tersebut sudah dibawa ke KPK. Dia tak menyebut secara rinci dari siapa gratifikasi itu diterima Ojang.
"Dari Subang, dari saksi," ujarnya.
Selain mobil Nissan, KPK juga sudah menyita uang senilai Rp 1,4 miliar dan motor sport Harley Davidson milik Bupati Ojang. Namun Ojang menyanggah motor Harley yang disita merupakan hasil gratifikasi. Menurutnya, motor mewah tersebut dibeli dari uang gaji.
Sementara terkait aliran dana Rp 1,4 miliar yang diterimanya, Ojang mengaku siap membongkarnya. Atas hal itu, dia mengajukan diri sebagai justice collaborator. Hingga saat ini pimpinan KPK masih mempertimbangkan pengajuan dirinya tersebut.
(khf/dhn)