Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gunardi mengatakan terbongkarnya praktik perjudian di lokasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pada tanggal 21 Mei lalu dengan menangkap 4 pelaku.
Dok. Istimewa |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gunardi menjelaskan keempat tersangka memiliki peranan masing-masing mulai dari bandar, pembayar dan pengawas. "Tersangka Rosid merupakan bandar di lokasi perjudian di Sawen Rawa Kucing, Tangerang dan mempunyai karyawan yakni 3 tersangka lainnya," imbuhnya.
Dok. Istimewa |
Para karyawan sang bandar, lanjutnya, mendapatkan gaji dari sang bandar. Adapun, perjudian jenis dadu ini dilakukan dengan pembayaran 1:1.
"Tersangka Aliang mendapatkan gaji sebesar Rp 200 ribu per hari, sementara pembayar yakni tersangka Tomy mendapatkan bayaran sebesar Rp 240 ribu per hari apabila mendapatkan pemasang," jelasnya.
Dok. Istimewa |
Sedangkan tersangka Nunung adalah sebagai pengawas dalam perjudian tersebut dengan gaji Rp 100 ribu.
Dari para tersangka, polisi menyita 3 buah HP, 3 lembar pasangan koprok, selembar pasangan lotere, 3 buah mata dadu, 1 buah toples berikut gulungan bergambar hewan sebanyak 12 hewan dan 6 buah dadu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Dok. Istimewa |
Dok. Istimewa |
Dok. Istimewa |
Dok. Istimewa |












































Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa