Kejati Jatim Akan Keluarkan Sprindik Baru Lagi Terkait Kasus La Nyalla

Kejati Jatim Akan Keluarkan Sprindik Baru Lagi Terkait Kasus La Nyalla

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Senin, 23 Mei 2016 23:05 WIB
Kejati Jatim Akan Keluarkan Sprindik Baru Lagi Terkait Kasus La Nyalla
Kajati Jatim Maruli Hutagalung (Foto: Rois Jajeli/detikcom)
Surabaya - Meski sudah kalah tiga kali, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak menyerah. Kejati Jatim dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.

"Akan kami keluarkan sprindik baru. Sudah saya tandatangani untuk melakukan pemeriksaan," ujar Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung kepada wartawan, Senin (23/4/2016).

Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, dua saksi sudah dipanggil untuk sprindik baru tersebut. Sprindik akan ditandatangani Kajati Jatim dan dua saksi tersebut diminta datang dalam minggu ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romy juga merasa siap bila sprindik baru ini akan dipraperadilankan lagi oleh pihak La Nyalla Mattaliti.

"Kami harus siap. Semoga ketemu hakim yang baik," pungkas Romy.

Untuk ketiga kalinya, Kejati Jatim kalah dalam sidang praperadilan yang menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka. Dalam sidang terahir, hakim mengabulkan gugatan tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 sesuai sprindik penetapan tersangka nomor 397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 dan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai sprindik nomor 447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016. Hakim menilai kedua sprindik tersebut tidak sah dan cacat hukum.

Kuasa hukum La Nyalla, Amir Burhanudin, menilai bahwa Kejati Jatim mengambil langkah yang tidak menghormati putusan pra peradilan dan hanya akan membuat kegaduhan hukum jika mengeluarkan sprindik baru lagi.

"Jaksa sebaiknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK), bukan mengeluarkan sprindik baru," ujar Amir.

(iwd/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads